Saturday, December 6, 2025
No menu items!
HomeberitaKontroversi Syuriyah PBNU: Kewenangan Berhentikan Ketum PBNU

Kontroversi Syuriyah PBNU: Kewenangan Berhentikan Ketum PBNU

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan bahwa rapat harian Syuriyah PBNU tidak memiliki legitimasi untuk memberhentikan Ketua Umum PBNU. Hal ini disampaikan setelah Gus Yahya menghadiri Rapat Koordinasi Ketua PWNU seluruh Indonesia di Hotel Navator Surabaya, Jawa Timur. Menurutnya, berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBNU, rapat harian syuriyah tidak memiliki kewenangan untuk mencopot atau meminta Ketua Umum PBNU untuk mundur.

Gus Yahya juga mengklaim bahwa rapat harian syuriyah tidak dapat memberhentikan jabatan fungsionaris lainnya seperti wakil sekretaris jenderal atau ketua lembaga. Oleh karenanya, ia menilai keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 yang meminta dirinya mundur dari jabatan Ketua Umum PBNU tidak sah. Isu pemakzulan Gus Yahya muncul melalui dokumen Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU tanggal 20 November 2025 yang ditandatangani oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar. Gus Yahya merespons hal tersebut dengan tegas menolak keputusan tersebut sebagai sah berdasarkan konstitusi AD ART PBNU.

Source link

BERITA TERKAIT

Paling Populer