Komisi X DPR: Perlu Kebijakan Komprehensif Hadapi Persoalan Pendidikan

Gambar Gravatar

KABAR DPR – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan pendidikan di Indonesia masih banyak menghadapi isu-isu krusial. Hal itu tidak hanya menyangkut soal pemerataan dan mutu, tetapi juga persiapan terkait infrastruktur, telekomunikasi ataupun perangkat, dan juga aspek-aspek sarana prasarana lainnya.

Oleh karenanya, harus ada kebijakan yang transformatif dan komprehensif sebagai payung hukum untuk menampung semua ide dan gagasan baru.

Bacaan Lainnya

“Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Dan Teknologi ini juga menelurkan berbagai kebijakan yang sifatnya transformatif melalui Merdeka Belajar. (Tetapi) belum tentu ya pengaturannya yang sekarang ada itu bisa memayungi semua ide-ide dan gagasan-gagasan baru. Jadi (perlu ada) satu pengaturan yang lebih komprehensif dan juga lebih sifatnya itu bisa merangkul berbagai kementerian atau lembaga lainnya, supaya apa yang dicita-citakan (dapat) diwujudkan di dalam Sistem Pendidikan Nasional,” tegas Hetifah, Senin (5/6/2023).

Hetifah menjelaskan, banyak hal yang harus diperbaiki dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Sehingga, seharusnya perubahan ini juga diikuti dengan perubahan lain di dalam undang-undang terkait. Misalnya, Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah Nomor 23 yang mengatur kewenangan-kewenangan yang dinilai bagi daerah-daerah tertentu sangat mengharapkan dukungan.

“Tentu saja di sini ada pembagian kewenangan. antara Pemerintah Daerah baik Kabupaten/Kota, Provinsi maupun Pemerintah Pusat. Mudah-mudahan nanti KemendikbudristekRI sebagai pengusul RUU bisa memperbaiki draf yang ada, baik naskah akademiknya maupun draf RUU. Juga melibatkan lebih banyak partisipasi masyarakat dari segala kalangan. Sehingga tingkat penerimaan terhadap revisi undang-undang ini menjadi lebih tinggi dan DPR pun bisa menerima ini sebagai salah satu dari Prolegnasnya,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Pun ia berharap segala turunan dari revisi UU ini, seperti persoalan guru-guru honorer dapat diselesaikan. Hal itu karena berkaitan dengan UU lainnya, yaitu UU ASN. “Perlu ada pengkajian di undang-undang lainnya yang menjadi konsekuensi logis dari sistem pendidikan nasional yang baru ini,” tutup Hetifah.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *