LIVEMinggu, 11 Oktober 2026
Ayo Dukung Produk UMKM IndonesiaKLIK DI SINI
BREAKING NEWS
Beranda›DPR›Komisi X DPR Minta Alih Status Guru PPPK Jamin Karier dan Pemerataan
DPR

Komisi X DPR Minta Alih Status Guru PPPK Jamin Karier dan Pemerataan

Komisi X: Alih Status Guru PPPK Harus Jamin Karier dan Pemerataan

Wakil Ketua Komisi X DPR MY Esti Wijayati menilai rencana alih status guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi pegawai negeri sipil (PNS) harus dirancang tidak hanya untuk menjawab kepastian karier, tetapi juga memperbaiki pemerataan tenaga pendidik antarsekolah dan antarwilayah.

Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, Esti mengatakan kebijakan tersebut seharusnya menjadi instrumen negara untuk menyelesaikan dua persoalan sekaligus, yakni ketidakpastian karier guru dan ketimpangan distribusi tenaga pendidik di berbagai daerah.

Ia menegaskan perubahan status kepegawaian tidak boleh berhenti pada urusan administrasi. Menurut dia, alih status harus disertai kepastian hak, penghasilan, masa kerja, serta jalur pengembangan karier bagi guru PPPK.

Esti juga meminta pemerintah menyiapkan anggaran yang memadai bagi guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu yang akan dialihstatuskan menjadi penuh waktu. Ia menilai skema itu harus memberi peluang peningkatan status dengan penghasilan yang layak.

Komisi X DPR, kata Esti, akan memperjuangkan kebutuhan anggaran bagi guru maupun tenaga kependidikan PPPK paruh waktu dalam pembahasan kebijakan alih status tersebut.

Selain soal anggaran, Esti meminta pemerintah memberikan afirmasi bagi guru senior yang telah mengabdi bertahun-tahun, terutama mereka yang memiliki rekam kinerja baik, sertifikasi, dan bertugas di daerah yang kekurangan tenaga pendidik. Ia menilai masa pengabdian seharusnya menjadi salah satu dasar afirmasi dalam proses alih status, bukan justru menjadi hambatan akibat bertambahnya usia saat menunggu penyelesaian status kepegawaian.

Dia juga menekankan pentingnya memastikan proses transisi tidak membuat guru kehilangan pekerjaan, mengalami penurunan penghasilan, atau terputus masa kerjanya. “Pengakuan masa kerja menjadi penting agar perubahan status tidak dimulai dari titik nol dan menghapus pengabdian yang telah diberikan sebelumnya,” kata dia.

Peta jalan penataan guru

Lebih lanjut, Esti meminta pemerintah menyusun peta jalan nasional penataan guru yang memuat kelompok sasaran, prinsip afirmasi, kebutuhan formasi, pola penempatan, perlindungan selama masa transisi, serta kepastian bagi guru PPPK yang tidak masuk kuota PNS.

“Peta jalan tersebut harus diumumkan sebelum proses seleksi dibuka agar guru tidak terus menerima informasi yang berubah-ubah dari berbagai instansi,” ucapnya.

Menurut Esti, penataan guru harus menjadi bagian dari perbaikan tata kelola pendidikan nasional. Ia menilai kebijakan alih status belum menyelesaikan persoalan apabila hanya menambah jumlah PNS tanpa memperbaiki distribusi guru dan mutu layanan pendidikan di berbagai wilayah.

Sumber: ANTARA

Penulis

Redaksi DPR

Redaksi DPR KabarDPR bertugas menyajikan pemberitaan seputar DPR RI, rapat komisi, sidang paripurna, legislasi, anggaran, fungsi pengawasan, serta aktivitas pimpinan dan anggota DPR. Setiap informasi disusun dengan mengedepankan akurasi, keberimbangan, konteks kebijakan, dan kepentingan publik.