Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan disahkan sesuai target pada 15 Desember 2026, meski disebut masih akan ada pihak yang tidak menyukainya. Ia juga menilai, sekalipun RUU itu nantinya disahkan, belum tentu semua pihak puas dengan hasilnya.
“Tetapi sesuai janji pimpinan DPR, 15 Desember dipastikan diketok. Kita enggak mau ada hal-hal nanti setelah perampasan aset ini diketok, jangan sampai nuntut lagi hal-hal yang lain,” kata Sahroni dalam rapat dengar pendapat soal RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Sahroni menegaskan bahwa DPR tidak ingin setelah RUU tersebut disahkan justru muncul tuntutan-tuntutan lain kepada lembaga legislatif. Menurut dia, penyusunan RUU Perampasan Aset bukan pekerjaan yang mudah.
Ia menyebut Komisi III DPR RI berkomitmen memberantas koruptor melalui RUU itu. Namun, Sahroni juga mengingatkan agar aturan tersebut tidak menjadi alat bagi aparat untuk bertindak sewenang-wenang.
“Perampasan aset ini pedomannya satu, bahwa memberantas koruptor adalah yang utama bagi kita semua. Intinya itu,” ucap Sahroni.
Komisi III Ingatkan Risiko Abuse of Power
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya didesak untuk segera mengesahkan perampasan aset. Namun, ketika ia menyampaikan adanya 13 tindak pidana yang masuk ruang lingkup perampasan aset, muncul pro dan kontra.
Menurut Habiburokhman, 13 jenis tindak pidana itu memiliki kemiripan dengan tindak pidana korupsi karena sama-sama merugikan negara dan masyarakat. Karena itu, ia menilai penyusunan undang-undang perlu dilakukan dengan hati-hati.
“Kita itu bikin undang-undang itu harus berpikir jangan sampai ini nanti ketika digunakan menjadi alat abuse of power,” kata Habiburokhman.
Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR RI masih menempatkan dua hal sebagai perhatian utama, yakni dorongan pemberantasan korupsi dan kehati-hatian agar aturan tersebut tidak disalahgunakan.
Sumber: ANTARA



