Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menegaskan 15 rancangan undang-undang (RUU) tentang kabupaten/kota di tiga provinsi di Kalimantan bukan dimaksudkan sebagai pemekaran daerah. Ia menyebut penyusunan RUU itu justru bertujuan menata kembali dan menegaskan dasar hukum keberadaan daerah agar selaras dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
Dalam rapat bersama pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Senin, Dede mengatakan tidak ada daerah baru yang dibentuk dari RUU tersebut. Menurut dia, pembahasan itu juga tidak akan menambah struktur pemerintahan maupun menimbulkan beban fiskal baru bagi negara.
“15 RUU tentang kabupaten/kota ini sama sekali bukan dimaksudkan sebagai pembentukan daerah otonom baru melalui pemekaran wilayah. Tidak ada daerah baru yang dibentuk, tidak ada penambahan struktur pemerintahan, dan tidak pula menimbulkan konsekuensi berupa beban fiskal baru bagi negara,” katanya.
Penataan dasar hukum daerah
Dede menjelaskan, daerah yang menjadi objek pengaturan dalam 15 RUU tersebut merupakan kabupaten dan kota yang memiliki sejarah pemerintahan panjang serta dinilai berkontribusi dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat. Karena itu, substansi utamanya bukan membentuk entitas pemerintahan baru, melainkan menata kembali dasar hukum daerah yang selama ini telah menjalankan fungsi pemerintahan secara efektif.
Ia menambahkan, langkah tersebut diperlukan agar eksistensi daerah-daerah itu memiliki landasan hukum yang selaras dengan perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini.
Menurut Dede, hingga kini masih terdapat 111 dari 254 kabupaten/kota yang dasar pembentukannya masih mengacu pada peraturan yang lahir sebelum perubahan UUD 1945, yakni pada masa berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.
Ia menyebut penyusunan 15 RUU itu menjadi langkah awal Komisi II DPR untuk melakukan penataan kembali dasar hukum pembentukan kabupaten/kota di Indonesia.
Empat tujuan pembaruan
Dede menjelaskan ada empat tujuan utama dalam penyusunan RUU tersebut. Pertama, menyelaraskan dasar hukum pembentukan daerah dengan sistem ketatanegaraan pascareformasi. Kedua, memperbarui nomenklatur administrasi yang sudah tidak sesuai.
Tujuan ketiga adalah menegaskan karakteristik dan identitas masing-masing daerah. Sementara tujuan keempat, menurut dia, memperkuat kepastian hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pembaruan nomenklatur itu mencakup istilah-istilah lama seperti daerah tingkat (dati) II, swapraja, kotapraja, maupun kota besar yang dinilai tidak lagi sesuai dengan struktur pemerintahan daerah saat ini.
“Penyesuaian nomenklatur menjadi langkah penting untuk menghadirkan keseragaman, kepastian, dan kejelasan status hukum seluruh Kabupaten dan Kota dalam sistem pemerintahan daerah Indonesia,” katanya.
Komisi II DPR meyakini pembahasan bersama pemerintah dapat menutup celah hukum yang telah berlangsung puluhan tahun sekaligus memperkuat sistem pemerintahan daerah agar lebih sesuai dengan konstitusi.
Daftar 15 RUU yang dibahas
Adapun 15 RUU tersebut terdiri atas RUU tentang Kabupaten Kapuas Hulu, RUU tentang Kabupaten Sintang, RUU tentang Kota Pontianak, RUU tentang Kabupaten Mempawah, RUU tentang Kabupaten Sambas, RUU tentang Kabupaten Sanggau, dan RUU tentang Kabupaten Ketapang di Provinsi Kalimantan Barat.
Selanjutnya, RUU tentang Kabupaten Kapuas, RUU tentang Kabupaten Barito Utara, RUU tentang Kabupaten Barito Selatan, RUU tentang Kabupaten Kotawaringin Timur, dan RUU tentang Kabupaten Kotawaringin Barat di Provinsi Kalimantan Tengah.
Berikutnya, RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Utara, RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Selatan, serta RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Tengah di Provinsi Kalimantan Selatan.
Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-22 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 pada Selasa (30/6) menyetujui ke-15 RUU itu ditetapkan menjadi usul DPR.
Sumber: ANTARA



