LIVEMinggu, 11 Oktober 2026
Ayo Dukung Produk UMKM IndonesiaKLIK DI SINI
BREAKING NEWS
Beranda›DPR›Komisi II DPR sebut pertemuan ketum partai sudah bahas RUU Pemilu
DPR

Komisi II DPR sebut pertemuan ketum partai sudah bahas RUU Pemilu

Komisi II DPR sebut pertemuan ketum partai sudah bahas RUU Pemilu

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengungkapkan sudah ada pertemuan antarketua umum partai politik yang membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau RUU Pemilu.

Menurut Dede, pertemuan itu membahas ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Dari informasi yang ia terima, usulan angka ambang batas tersebut berada di kisaran 4-5 persen.

“Yang saya dengar sih sudah ada pertemuan, ya, tetapi apakah ada pertemuan kedua? Kita tunggu saja,” kata Dede di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Dede menilai angka 4 persen atau 5 persen masih masuk dalam rasio politik di Indonesia. Ia juga menyebut beberapa negara lain menggunakan angka yang sama untuk ambang batas parlemen.

“Tetapi saya belum tahu, kalau sudah diputuskan atau belum. Kalau 7 persen mungkin terlalu tinggi. 4 persen atau 5 persen,” ujarnya.

Meski begitu, Dede menegaskan Komisi II DPR tetap memperhatikan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemilu. Komisi itu juga mencermati masukan dari akademisi dan masyarakat sipil dalam pembahasan RUU Pemilu.

Di sisi lain, Dede menyampaikan bahwa persoalan pemilihan presiden dan wakil presiden tidak bisa dilepaskan dari pembahasan pemisahan pemilu nasional dan daerah. Ia menilai pemilihan DPRD menjadi salah satu titik polemik yang perlu diperhatikan dalam skema pemisahan tersebut.

“Kita tunggu saja nanti hasilnya. Kami Komisi II sebenarnya sudah tahu kisi-kisinya, tetapi kan apabila semuanya sudah ketemu, kayak Golkar dan PKS, nanti masuknya ke Komisi II,” katanya.

Sumber: ANTARA

Penulis

Redaksi DPR

Redaksi DPR KabarDPR bertugas menyajikan pemberitaan seputar DPR RI, rapat komisi, sidang paripurna, legislasi, anggaran, fungsi pengawasan, serta aktivitas pimpinan dan anggota DPR. Setiap informasi disusun dengan mengedepankan akurasi, keberimbangan, konteks kebijakan, dan kepentingan publik.