Komisi II DPR akan mencermati usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya disampaikan kepada pimpinan parlemen. Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan usulan itu akan dilihat bersama dengan pembahasan penataan sistem pemilihan kepala desa menuju pemilihan langsung dan serentak secara nasional.
Kepada wartawan di Jakarta, Senin, Rifqi menyebut aspirasi tersebut tidak bisa dilihat semata-mata dari sisi perpanjangan masa jabatan. Menurut dia, Komisi II juga akan mengkaji penataan kelembagaan pemerintahan desa, termasuk kemungkinan pilkades langsung dan serentak yang bisa mulai dibicarakan saat ini.
“Komisi II DPR yang membidangi urusan pemerintahan daerah akan mencermati aspirasi tersebut bukan hanya dalam konteks sempit perpanjangan masa jabatan, tetapi juga penataan kelembagaan pemerintahan desa, termasuk penataan pilkades secara langsung dan serentak yang mungkin sudah mulai bisa kita bicarakan saat ini,” ucapnya.
Pilkades serentak dan konsekuensinya
Rifqi menjelaskan, pilkades saat ini berlangsung sesuai akhir masa jabatan masing-masing kepala desa sehingga pelaksanaannya dapat terbagi dalam beberapa gelombang. Ke depan, muncul gagasan untuk menyelenggarakan pilkades serentak secara nasional.
Menurut dia, transisi menuju pilkades nasional dapat menimbulkan konsekuensi berupa perpanjangan masa jabatan bagi kepala desa yang purnatugas sebelum pemilihan serentak digelar. Di sisi lain, pengisian jabatan yang kosong juga dapat dilakukan melalui penunjukan penjabat atau pelaksana tugas dari struktur aparatur sipil negara lainnya.
“Diskusi-diskusi inilah saya kira yang mengemuka dan karena itu, Komisi II membuka diri untuk mencermati, melakukan kajian dalam konteks penataan kelembagaan,” ujarnya.
Aspirasi dari kepala desa AMJ
Sebelumnya, pimpinan DPR menyerap aspirasi dari perkumpulan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa. Aspirasi itu disampaikan dengan latar belakang berakhirnya masa jabatan kepala desa pada 2027.
Dalam audiensi di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (9/9), Ketua Umum Kepala Desa AMJ Jaro Muhadi mengatakan perpanjangan masa jabatan kepala desa dapat mengurangi biaya pilkades, sejalan dengan semangat efisiensi anggaran yang sedang dilakukan pemerintah.
Jaro menyebut pihaknya, yang mewakili koordinator nasional kepala desa dengan masa jabatan berakhir pada 2027, 2028, dan 2029, berjumlah 36.000 kepala desa di seluruh Indonesia, meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan skema keberlanjutan masa jabatan.
Perkumpulan itu juga mengusulkan agar kepala desa petahana diperpanjang masa jabatannya tanpa perlu pelaksanaan pilkades dalam periode tertentu, dengan batas waktu yang jelas dan tetap berdasarkan mekanisme hukum.
Menurut mereka, keberlanjutan masa jabatan diperlukan agar kepala desa dapat lebih fokus menyelesaikan program pembangunan di desa dan mengawal program prioritas nasional, termasuk Maka Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih.
Jaro juga menilai pemerintahan desa perlu stabil, bebas dari konflik horizontal, dan tidak mengalami kekosongan atau transisi yang dapat mengganggu pelayanan kepada masyarakat desa.
Sumber: ANTARA



