Dokter konsultan jantung anak senior, Piprim Basarah Yanuarso, mengumumkan bahwa dia dipecat oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. Pengumuman pemecatan tersebut disampaikan melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya. Piprim juga meminta maaf kepada pasien, mahasiswa, residen, dan calon dokter anak yang pernah dia dampingi. Dia menyoroti sikapnya terkait kolegium yang kini berada di bawah Kementerian Kesehatan, dimana ia memperjuangkan independensi kolegium tersebut. Sebelumnya, Piprim telah dimutasi dari RSUP Cipto Mangunkusumo ke RSUP Fatmawati, yang kemudian berujung pada pemecatan atas ketidakhadirannya dalam enam bulan terakhir. Direktur Utama RSUP Fatmawati, Wahyu Widodo, menjelaskan alasan pemecatan Piprim, di mana Piprim dinilai melanggar peraturan terkait ketidakhadirannya tanpa alasan yang jelas selama 28 hari kerja atau lebih. Wahyu menegaskan bahwa prosedur pemindahan status Pegawai Negeri Sipil telah dijalankan dengan benar dan menyayangkan sikap negatif Piprim terkait perpindahannya. Melalui kronologi pemberhentian yang dijelaskan oleh RSUP Fatmawati, terlihat bahwa Piprim telah melanggar ketentuan disiplin PNS sehingga pemecatannya dianggap sah berdasarkan peraturan yang berlaku.
Kisah Kontroversial Konsultan Jantung Anak dan Kebijakan Menkes


