Kiprah Dasep Rahman, Pengacara Andal di Kasus-kasus Class Action

Gambar Gravatar

KABAR DPR – Dasep Rahman Hakim, SH., MH (lahir 24 April 1975) lahir di Sukabumi adalah seorang ahli hukum yang banyak menangani perkara perdata, pidana, dan tata usaha negara. Saat ini Dasep tercatat juuga sebagai legal retainer untuk PT Mandiri Utama Finance (MUF) sejak 2019 kemarin. Firma hukum yang didirkannya dengan nama Dasep Rahman Hakim, SH., MH dan Rekan telah secara resmi sejak 1 Maret 2023 lalu dan dikukuhkan oleh Notaris Kota Sukabumi.

Selama ini, Dasep selalu aktif mengerjakan kasus-kasus hukum besar. Termasuk mendampingi PT MUF yang tercatat sebagai perusahaan pembiayaan ternama yang bergerak di berbagai sektor kredit baik itu konvensional ataupun syariah, dan pinjaman multiguna.

Riwayat Hidup

Bukan hanya aktif sebagai praktisi hukum, dalam kesehariannya Dasep juga memiliki ketertarikan terhadap agama Islam hingga akhirnya memutuskan untuk melanjutkan pendidikan Sekolah Tinggi Agama Islam Syamsul Ulum di Kota Sukabumi.

Di lain sisi, Dasep memiliki ketertarikan terhadap penanganan kasus-kasus hukum ekonomi, bisnis, hingga gugatan class action yang melibatkan banyak masyarakat. Beberapa kasus besar yang pernah ditangani Dasep, seperti gugatan hukum warga Desa Mekarsari, Kecataman Sagaranten dalam kasus sengketa tanah.

Selain itu, Dasep juga memiliki track record sebagai Ketua Tim Advokasi LBH-LVRI Sukabumi atau Legiun Veteran Republik Indonesia. Tim Advokasi ini bernaung pada satu-satunya organisasi veteran resmi atau mereka yang memiliki rekam historis sebagai pejuang kemerdekaan RI.

Menurut Undang-Undang No. 15 Tahun 2012, negara perlu memberikan penghargaan kepada mereka yang telah menyumbangkan tenaganya secara aktif atas dasar sukarela dalam ikatan kesatuan bersenjata baik resmi maupun kelaskaran dalam memperjuangkan, membela dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mereka yang tergabung aktif dalam penugasan dibawah bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Latar belakang itu tak lepas dari semangat juang yang didapat Dasep dari tokoh idolanya. Dia mengakui bahwa tokoh idolanya di dunia hukum ialah Adnan Buyung Nasution dan Mahfud MD. Keduanya pun memang diketahui menjadi tokoh-tokoh yang dikenal publik di Indonesia sejak lama.

Meski demikian, Dasep juga memiliki ketertarikan lain di luar permasalahan hukum yang kini menjadi profesi yang ditekuninya. Dia pun menyukai olahraga motor trail dan sering melakukan kegiatan tersebut di tengah kesibukannya.

Gugatan Masyarakat Mekarsari

Sebagai seorang pengacara, Dasep selalu berpegang teguh untuk membantu masyarakat yang mengalami permasalah hukum untuk mendapatkan keadilan. Salah satunya diwujudkan melalui gugatan masyarakat Desa Mekarsari, Sagaranten, Kabupaten Sukabumi yang akhirnya dikabulkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta pada Oktober 2023 ini.

Setidaknya ada 12 gugatan hukum yang dikabulkan terkait permasalahan sengketa lahan, diantaranya:
1. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 2/Desa Mekarsari, tanggal 15 April 2014, Surat Ukur Nomor 5/Mekarsari/2014 tertanggal 10 Februari 2014, Luas 16.910 M2, Atas Nama PT. KEMILAU REJEKI;
2. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 3/Desa Mekarsari, tanggal 15 April 2014, Surat Ukur Nomor 4/Mekarsari/2014 tertanggal 10 Februari 2014, Luas 10.420 M2, Atas Nama PT. KEMILAU REJEKI;
3. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 15/Desa Mekarsari, tanggal 03 November 2016, Surat Ukur Nomor 18/Mekarsari/2016 tertanggal 27 Juli 2016, Luas 17.890M2, Atas Nama PT. KEMILAU REJEKI;
4. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 13/Desa Mekarsari, tanggal 11 Agustus 2016, Surat Ukur Nomor 12/Mekarsari/2016 tertanggal 12 April 2016, Luas 17.800M2, Atas Nama PT. KEMILAU REJEKI;
5. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 11/Desa Mekarsari, tanggal 08 Juni 2016, Surat Ukur Nomor 16/Mekarsari/2016 tertanggal 28 April 2016, Luas 10.020 M2, Atas Nama PT. KEMILAU REJEKI;
6. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 12/Desa Mekarsari, tanggal 21 Juni 2016, Surat Ukur Nomor 15/Mekarsari/2016 tertanggal 18 April 2016, Luas 18.920 M2, Atas Nama PT. KEMILAU REJEKI;
Mewajibkan Terbanding 1/BPN Kab Sukabumi untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa:
1. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2/Desa Mekarsari, tanggal 15 April 2014, Surat Ukur Nomor 5/Mekarsari/2014 tertanggal 10 Februari 2014, Luas 16.910 M2, Atas Nama PT. KEMILAU REJEKI;
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3/Desa Mekarsari, tanggal 15 April 2014, Surat Ukur Nomor 4/Mekarsari/2014 tertanggal 10 Februari 2014, Luas 10.420 M2, Atas Nama PT. KEMILAU REJEKI;
3. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 15/Desa Mekarsari, tanggal 03 November 2016, Surat Ukur Nomor 18/Mekarsari/2016 tertanggal 27 Juli 2016, Luas 17.890M2, Atas Nama PT. KEMILAU REJEKI;
4. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 13/Desa Mekarsari, tanggal 11 Agustus 2016, Surat Ukur Nomor 12/Mekarsari/2016 tertanggal 12 April 2016, Luas 17.800M2, Atas Nama PT.KEMILAU REJEKI;
5. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 11/Desa Mekarsari, tanggal 08 Juni 2016, Surat Ukur Nomor 16/Mekarsari/2016 tertanggal 28 April 2016, Luas 10.020 M2, Atas Nama PT.KEMILAU REJEKI;
6. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 12/Desa Mekarsari, tanggal 21 Juni 2016, Surat Ukur Nomor 15/Mekarsari/2016 tertanggal 18 April 2016, Luas 18.920 M2, Atas Nama PT.KEMILAU REJEKI;

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *