Ketua HIPMI Jakarta Ditangkap Bareskrim Terkait Kasus Dugaan Penipuan

Ilustrasi

KABAR DPR – Bareskrim Polri menetapkan Ketua Himpunan Pengusaha Indonesia Muda (HIPMI) Jakarta Timur, Muhammad Arif sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan. 

Dia pun telah ditangkap bersama tiga tersangka lain yaitu Faizal H, Anisa Yulia dan Hermas Wibowo sejak bulan lalu. 

“Benar yang bersangkutan ditangkap dan ditahan tanggal 31 Mei 2023,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono kepada wartawan, Rabu (21/6).

Hersadwi mengatakan, penyidikan kasus ini dimulai Dittipidter pada 21 September 2022. Hersadwi menyebut berkas perkara ini telah dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis (15/6) lalu.

“Berkas perkara sudah dikirim ke JPU 15 juni 2023,” ujarnya.

Kasus ini berawal dari adanya laporan ke Bareskrim Polri dengan LP Nomor: LP/B/0395/VII/2022/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Juli 2022. Pelapor atas nama Gilang Gustya Pratama.

Selain itu, penyidik juga telah berkirim surat ke Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini guna melacak aliran dana atas nama para tersangka.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Pos terkait