KABAR DPR – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengajak seluruh elemen bangsa untuk menghentikan pemilihan pemimpin nasional dengan cara liberal.
Hal itu disampaikan LaNyalla saat pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI yang digelar di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023)
“Kontestasi politik ala Barat yang saat ini diterapkan di Indonesia telah menjadikan kehidupan bangsa kehilangan kehormatan, etika, rasa dan jiwa nasionalisme serta patriotisme,” ungkapnya.
Pemilihan Presiden secara langsung, terang LaNyalla, telah terbukti melahirkan politik kosmetik yang mahal dan merusak kohesi bangsa. Karena batu uji yang kita jalankan dalam mencari pemimpin nasional adalah popularitas yang bisa di-fabrikasi dan elektabilitas yang bisa digiring melalui angka-angka. Kemudian disebarluaskan oleh para buzzer di media sosial dengan narasi-narasi saling hujat atau puja-puji buta. Pada akhirnya, rakyat pemilih disodori oleh realita yang dibentuk sedemikian rupa.
Padahal Indonesia, lanjut Senator asal Jawa Timur itu mempunyai pekerjaan yang lebih besar, lebih penting dan lebih mendesak, daripada disibukkan oleh hiruk-pikuk dan biaya mahal demokrasi ala Barat. Indonesia harus menyiapkan diri menyongsong Indonesia Emas, dalam menghadapi ledakan demografi penduduk usia produktif.
“Untuk menghadapi hal itu, Presiden harus mendapat dukungan penuh dari semua elemen bangsa. Sehingga percepatan terwujudnya cita-cita negara ini menjadi tekad bersama, seperti saat mempertahankan kemerdekaan,” ujar dia.
Karena itu, LaNyalla berharap momentum Peringatan Kemerdekaan Indonesia kali ini, dapat membangun kesadaran kolektif bangsa Indonesia, untuk kembali kepada Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa secara utuh. Sebab dalam Pancasila telah memuat nilai-nilai luhur dan tradisi musyawarah dalam politik, yakni termuat dalam sila ke-empat dan sila ke-tiga.
“Oleh karena itu, kami di DPD RI memandang perlunya melakukan perbaikan dan penyempurnaan sistem bernegara kita. Sebuah sistem yang mampu mewadahi atau menjadi wadah yang utuh bagi semua elemen bangsa. Sehingga benar-benar terwujud menjadi Penjelmaan Seluruh Rakyat. Maka, hakikat Kedaulatan Rakyat benar-benar memiliki tolok ukur yang jelas di dalam ketatanegaraan kita,” ucap dia.
Pada akhirnya, tukas LaNyalla, bangsa ini akan semakin kuat. Karena pemilik kedaulatan, yaitu rakyat, berhak untuk ikut menentukan Arah Perjalanan Bangsa. Sehingga pembentukan jiwa Nasionalisme dan Patriotisme seluruh rakyat akan terbangun dengan sendirinya, untuk bersama mewujudkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
“Itulah Sistem Bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa ini. Yang kita kenal dengan nama Sistem Demokrasi dan Sistem Ekonomi Pancasila. Sebuah sistem tersendiri. Sistem asli Indonesia. Yang tidak mengadopsi Sistem Negara manapun,” ungkapnya.
Dijelaskan LaNyalla, DPD RI telah menerima secara langsung aspirasi terkait perlunya bangsa ini melakukan kaji ulang atas sistem bernegara yang diterapkan saat ini. Aspirasi tersebut datang dari sejumlah elemen bangsa. Baik dari kalangan tokoh organisasi masyarakat dan keagamaan. Para purnawirawan TNI dan Polri. Raja dan Sultan Nusantara, hingga akademisi dan mahasiswa. Semua aspirasi tersebut terdokumentasikan dengan baik di DPD RI.
Oleh karena itu, setelah menelaah dengan jernih, kata LaNyalla, DPD RI melalui Sidang Paripurna DPD RI pada tanggal 14 Juli 2023, secara kelembagaan memutuskan mengambil inisiatif kenegaraan untuk membangun kesadaran kolektif kepada seluruh elemen bangsa dan negara ini, agar kembali menjalankan dan menerapkan Azas dan Sistem Bernegara Pancasila Sesuai Rumusan Para Pendiri Bangsa, yang disempurnakan dan diperkuat.
“Kami, DPD RI secara khusus akan menawarkan proposal kenegaraan dengan naskah akademik penyempurnaan dan penguatan sistem tersebut,” kata dia.
Salah satu usulan DPD RI dalam proposal kenegaraan adalah mengembalikan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara, sebagai sebuah sistem demokrasi yang berkecukupan. Yang menampung semua elemen bangsa. Yang menjadi penjelmaan rakyat sebagai pemilik kedaulatan.
Membuka peluang anggota DPR RI dari dua unsur. Yaitu unsur anggota partai politik, dan unsur perseorangan atau non-partai politik. Sebagai bagian dari upaya untuk memastikan bahwa proses pembentukan Undang-Undang yang dilakukan DPR bersama Presiden, tidak didominasi oleh keterwakilan kelompok partai politik saja. Tetapi juga secara utuh dibahas oleh keterwakilan masyarakat non partai.
Lalu mengisi Utusan Daerah dan Utusan Golongan di MPR, dengan memberi kewenangan untuk memberikan pendapat terhadap RUU yang dibahas di DPR, serta menempatkan secara tepat, tugas, peran dan fungsi lembaga-lembaga negara yang sudah dibentuk di era Reformasi, sebagai bagian dari kebutuhan sistem dan struktur ketatanegaraan.
Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI dihadiri Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR RI, Ketua DPR RI, para anggota DPR dan DPD RI, mantan Presiden dan Wakil Presiden, Menteri Kabinet, para Duta Besar negara sahabat, perwakilan Raja dan Sultan Nusantara, serta sejumlah tamu undangan lainnya.(