berita

Kemenhaj Cabut Izin & Tindak KBIH Tipu Jemaah Haji | Berita Terbaru SEO






Kemenhaj Akan Tindak Tegas KBIH yang Tipu Jemaah Haji

Kemenhaj Akan Tindak Tegas KBIH yang Tipu Jemaah Haji

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) maupun KBIH dan Umrah (KBIHU) yang terbukti melakukan penipuan terhadap jemaah haji. Sanksi yang dapat diberikan mencakup peringatan administratif, pencabutan izin operasional, hingga tindak pidana menurut Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak.

Sanksi Tegas Bagi KBIH yang Melanggar

Dahnil menyebut bahwa beberapa kasus penggelapan dam dan penipuan badal haji sering melibatkan oknum-oknum KBIH. Total nilai penipuan yang diduga dilakukan oleh KBIH terhadap jemaah haji diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar.

Tindakan Tegas demi Menjaga Nama Baik KBIH

Dahnil menegaskan bahwa tindakan penertiban terhadap KBIH yang terlibat dalam tindak penyalahgunaan harus dilakukan agar tidak merusak nama baik KBIH lain yang telah menjalankan tugas sesuai aturan dalam melayani jemaah. Pihak berwenang telah menangani beberapa oknum KBIH baik di Arab Saudi maupun di Indonesia.

“Kami percaya sebagian besar KBIH itu adalah pelayan-pelayan umat yang baik. Nah, oknum-oknum ini harus segera ditertibkan, supaya kemudian KBIH-KBIH yang baik, yang mayoritas KBIH yang baik itu tidak terdampak dengan para oknum-oknum KBIH yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Penindakan Terhadap Oknum KBIH

Kasus yang melibatkan KBIH dari Jawa Barat dan Jawa Timur telah ditindak, baik itu oleh pihak berwenang di Arab Saudi maupun aparat Indonesia. Proses penanganan untuk kasus-kasus yang melibatkan KBIH dari masing-masing daerah sedang berlangsung.

Kementerian Haji dan Umrah bersikeras tidak akan ragu mencabut izin operasional KBIH yang terlibat dalam tindakan penipuan terhadap jemaah haji. Sanksi yang diberikan dapat berupa peringatan administratif hingga pencabutan izin sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Source link