Kejati Banten Respon Gugatan Praperadilan ASN Pemprov Banten

Gambar Gravatar

Asep Saepurohman menggugat praperadilan Kejati Banten. Gugatan yang tersebut dilayangkan terkait penetapan Asep Saepurohman sebagai tersangka kasus suap atau gratifikasi proyek pembangunan breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang tahun 2023.

Dilansir dalam laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Serang, gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu, 26 Juni 2024 dengan termohon Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten.

Gugatan dengan Nomor: 10/Pid.Pra/2024/PN SRG tersebut dilayangkan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Asep Saepurohman.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna saat dikonfirmasi membenarkan adanya gugatan tersebut. Pihaknya telah mendapatkan release atau surat panggilan dari PN Serang pada Kamis, 27 Juni 2024.

“Iya benar yang bersangkutan (Asep Saepurohman) mengajukan praperadilan. Kami mendapat relaasnya pada Kamis lalu,” ujar Rangga, Minggu 30 Juni 2024.

Ditanya soal mekanisme penetapan tersangka terhadap Asep Saepurohman, Rangga enggan berkomentar. Ia mengaku akan berkoordinasi dengan bidang pidana khusus (pidsus) terlebih dahulu. “Besok saya tanyakan,” katanya.

Rangga menjelaskan, dalam kasus tersebut, pihaknya menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selain Asep Saepurohman, penyidik telah menetapkan pihak swasta berinisial P yang berperan sebagai pemberi suap atau gratifikasi. “Sudah dua orang, satu lagi pihak yang memberi,” ungkapnya.

Oleh penyidik P dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.”Pasal yang disangkakan tentang pemberi suap,” kata Pria asal Nganjuk, Jawa Timur ini.

Rangga mengungkapkan, dalam kasus tersebut Asep Saepurohman merupakan pegawai pada Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten. Ia diduga telah melakukan komunikasi dengan P terkait pemenangan proyek breakwater atau pemecah ombak Cituis.

P sendiri telah memberikan uang ratusan juta kepada Asep Saepurohman. Pemberian uang tersebut dilakukan agar salah satu perusahaan yang direkomendasikan P dijadikan pemenang lelang.

“Tersangka AS (Asep Saepurohman) telah menerima hadiah atau janji dari saudara P, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,”katanya.

Ditanya soal keterlibatan Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Banten dalam kasus tersebut, Rangga enggan mengomentarinya. Ia beralasan, proses penyidikan kasus tersebut saat ini masih berjalan.

“Saya belum berkomentar soal itu (ditanya dugaan keterlibatan pokja barang dan jasa). Kasusnya ini kan masih proses penyidikan dan kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” ungkapnya.

Disinggung soal AS dapat mempengaruhi pokja pengadaan barang dan jasa Banten, Rangga lagi-lagi belum berani memberikan komentar tersebut. “Itu sudah materi penyidikan ya. Kita tunggu saja nanti hasilnya (proses penyidikan),” ujarnya.

Rangga menegaskan, Asep Saepurohman merupakan ASN yang tidak termasuk ke dalam susunan panitia atau pejabat pengadaan dalam proyek tersebut. “Dia (tersangka) kapasitasnya diluar dari susunan panitia atau pejabat pengadaan,” tegasnya.

Meski diluar panitia pengadaan, namun Asep Saepurohman dan P berkomunikasi secara intensif. Pada Februari 2023 lalu keduanya melakukan pertemuan membahas proyek tersebut.

“Pada saat pertemuan tersebut tersangka membicarakan mengenai paket pekerjaan pembangunan Breakwater PP Cituis Kabupaten Tangerang,” ujar pria asal Nganjuk, Jawa Timur ini.

Rangga mengungkapkan, selain membicarakan paket pekerjaan, Asep Saepurohman juga menyinggung soal komitmen fee dengan P. Kesepakatan keduanya soal komitmen fee tersebut kemudian terjadi. P bersedia memberikan uang Rp450 juta kepada tersangka.

Uang Rp460 juta itu diketahui dari hasil perhitungan 17 persen dari nilai proyek. “Dalam pertemuan tersebut saudara P membuat kesepakatarı pemberian commitment fee kepada tersangka AS sebesar 17 persen,” katanya.

Sebagai tanda jadi, Asep Saepurohman diakui Rangga telah menerima uang Rp 200 juta dari komitmen fee Rp 460 juta. Setelah penerimaan uang tersebut, Asep Saepurohman kembali menerima uang yang ditransfer melalui rekening bank. “Saudara P mengirimkan sejumlah uang ke rekening BCA milik tersangka AS dan ke rekening BRI milik istri tersangka AS,” tuturnya. (RB)

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *