berita

Kejari Tak Lakukan Penahanan Roy Suryo: Surat Permohonan Berdampak

Roy Suryo dan Dokter Tifa Minta Tidak Ditahan oleh Kejari Jaksel

Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, Refly Harun mengungkapkan isi permohonan penangguhan penahanan yang diajukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Kejari Jaksel memutuskan untuk tidak menahan keduanya setelah mempertimbangkan permohonan tersebut.

Permohonan Penangguhan Penahanan

Refly menjelaskan bahwa surat permohonan penangguhan penahanan diajukan kepada Kejari Jaksel pada Senin sekitar pukul 08.25 WIB. Permohonan tersebut meminta agar Roy dan Tifa tidak ditahan atau mendapatkan penangguhan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam surat tersebut, pihak Refly membeberkan sejumlah pertimbangan yang mendukung penangguhan penahanan terhadap keduanya. Pertama, Roy dan Tifa telah patuh dalam prosedur wajib lapor serta tidak pernah mengabaikan panggilan penyidik tanpa alasan yang sah. Mereka juga tidak pernah menghalangi proses hukum.

Selain itu, dalam permohonan penangguhan penahanan, pihak Refly telah menyertakan sejumlah orang sebagai penjamin, termasuk istri Roy Suryo dan anak dari Tifa. Mereka menegaskan bahwa keduanya siap untuk menghadiri setiap sidang jika diperlukan.

Penetapan Kejari Jaksel

Kejari Jaksel memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo dan dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Keduanya hanya dikenakan wajib lapor seminggu satu kali sebagai tindakan lebih lanjut. Jaksa memutuskan hal ini berdasarkan surat permohonan penangguhan yang didukung oleh keluarga dan kuasa hukum keduanya.

Roy dan Tifa akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Keberlangsungan proses hukum terhadap keduanya akan terus berjalan dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

Source link