Kejagung Tidak Kunjung Naikkan Kasus Korupsi Impor Emas ke Penyidikan

Gambar Gravatar

KABAR DPR–Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak kunjung menaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi impor emas yang terjadi di Direktorat Jenderal Bea Cukai yang diduga merugikan keuangan negara Rp189 triliun.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa perkara korupsi impor emas itu masih dalam proses penyelidikan dan kini tengah diteliti oleh tim penyelidik Kejagung.

“Kasus itu masih diteliti oleh tim, apakah ini merupakan bagian disitu atau tidak,” kata Febrie kepada KabarDPR saat ditemui di Kejagung, Kamis (14/4/23) malam.

Selain itu, menurut Febrie, pihaknya juga ingin memastikan kasus dugaan korupsi impor emas yang sedang ditangani itu merupakan kasus yang sama dengan skandal emas DJBC Kemenkeu atau bukan.

”Karna saya tidak yakin juga tuh yang ditangani yang di sini itu masuk bagian itu (skandal DJBC) maka harus dicocokan nih, periode waktu, kemudian obyek, nah itu yang sedang diperdalam,” katanya.

Sebelumnya, salah satu anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, mendesak Kejagung mengungkap perkara korupsi impor emas yang melibatkan sejumlah perusahaan di Indonesia saat rapat dengan Jaksa Agung beberapa waktu lalu. Arteria Dahlan juga menyebut negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp2,9 triliun dalam kasus korupsi impor emas tersebut.

Hasilnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku sudah memeriksa sejumlah pejabat Bea Cukai di Bandar Udara Soekarno Hatta untuk mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi impor emas.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan fakta-fakta serta asal-usul transaksi janggal Rp189 triliun terkait dengan impor emas batangan. Isu ini sebelumnya diungkapkan Menko Polhukam Mahfud MD beberapa waktu lalu.

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pada 21 Januari 2016, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu telah menangkap dan melakukan penindakan atas ekspor emas yang dilakukan PT X melalui kargo Bandara Soekarno-Hatta.

Atas penangkapan dan penindakan itu, kata Menkeu, proses penyidikan dan pengadilan telah ditempuh, mulai dari pengadilan negeri sampai dengan putusan Mahkamah Agung. Hasilnya, untuk putusan akhir terhadap dua orang pelaku dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *