Mantan Jaksa Agung Muda Ditangkap Terkait Korupsi di PT Asabri
JAKARTA, CNN Indonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan TPPU PT Asabri. Keputusan ini diambil setelah mendapatkan berkas Sprindik Kortas Tipikor Polri.
Proses Hukum Mantan Pejabat Tinggi
Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menjelaskan bahwa Febrie Adriansyah masih dalam status saksi untuk perkara dugaan korupsi di Krakatau Steel dan pengadaan batu bara untuk PLTU. Namun, untuk perkara terkait TPPU dan Asabri, Febrie telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru terkait kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah. Hal ini merupakan tindak lanjut dari pengalihan perkara tersebut dari Kepolisian. Ketiga surat tersebut terkait tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN, hingga kasus ASABRI.
Tim Khusus Penanganan Kasus Korupsi
Kejagung juga membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior untuk menangani kasus yang melibatkan Febrie. Para jaksa tersebut mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diharapkan dapat menangani kasus korupsi ini secara tuntas tanpa adanya resistensi.


