Mantan Pejabat Kementerian Ketenagakerjaan RI Dituntut Bersalah atas Kasus Suap
Jakarta, CNN Indonesia — Sejumlah mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan RI bersama-sama dengan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer alias Noel Ebenezer, dituntut bersalah dalam kasus dugaan suap pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta penerimaan gratifikasi.
Tuntutan untuk Direktur Jenderal Binwasnaker & K3
Fahrurozi, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) periode Maret 2025 hingga sekarang, dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp250 juta. Jaksa juga menuntutnya untuk membayar uang pengganti Rp233 juta atau diganti dengan pidana 2 tahun penjara.
Tuntutan Lainnya untuk Mantan Pejabat Kementerian Ketenagakerjaan
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap, mantan pejabat lainnya seperti Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi juga dituntut dengan pidana penjara serta uang pengganti yang beragam.
Noel, yang juga terlibat dalam kasus ini, dituntut dengan pidana penjara 5 tahun, denda Rp250 juta, dan uang pengganti Rp4,4 miliar. Noel telah mengembalikan sebagian uang, namun masih harus membayar Rp1,43 miliar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan.
Jaksa menyatakan Noel menerima suap sejumlah Rp4,4 miliar, terdiri dari suap Rp1 miliar, gratifikasi Rp3,4 miliar, serta motor Ducati Scrambler warna biru dongker senilai Rp600 juta.
