Kasus Brigadir J, Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Bharada Richard Eliezer Divonis Hakim 1,6 Tahun Penjara
Bharada Eliazer Pudihang Lumiu atau Bharada E. (Foto: Istimewa)

KABARDPR.COM – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara, perihal perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.

Jaksa menilai Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana, sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Bacaan Lainnya

“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa saat membaca tuntutan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf telah dituntut oleh jaksa. Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara. Jaksa mengatakan hal yang memberatkan Putri Candrawathi karena berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan tidak menyesal dengan perbuatannya.

“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan. Terdakwa tidak menyesali perbuatanya. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” kata jaksa saat membacakan tuntutan terhadap Putri Candrawathi, Rabu (18/1/2023).

Adapun Ferdy Sambo yang merupakan suami Putri Candrawathi dituntut jaksa hukuman penjara seumur hidup. Jaksa tidak menemukan hal yang meringankan Ferdy Sambo dalam penuntutan.

“Terdakwa Ferdy Sambo bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Kami mengharap kepada majelis hakim Ferdy Sambo dijatuhi pidana seumur hidup” ujar JPU di dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (171/2023) kemarin.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Pos terkait