Kalau Pegi Bebas, Ya Harun Masiku Juga Harus Bebas!

Gambar Gravatar

JAKARTA- Hakim tunggal praperadilan menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka batal demi hukum.Hakim membatalkan status tersangka Pegi bukan karena Pegi tidak bersalah, atau karena ada rekayasa.

“Tapi karena penyidik Polri sama sekali tidak pernah memeriksa Pegi sebelum menetapkan Pegi sebagai tersangka.” Demikian ucap Riri Purbasari Dewi, seorang pengacara senior yang dikenal sebagai pengacara banyak artis, mulai dari band rock sampai pedangdut legendaris Indonesia.

Lebih lanjut Purbasari Dewi menjelaskan, “Pertimbangan hakim praperadilan tersebut didasari oleh adanya putusan Mahkamah Konstitusi, yang mengharuskan seseorang diperiksa terlebih dahulu sebelum dinyatakan sebagai tersangka.”(putusan MK No. 12 Tahun 2014/Red).

Kini, pembatalan status tersangka dan penghentian penyidikan terhadap Pegi, disambut meriah oleh masyarakat. Padahal, putusan tersebut bisa menjadi acuan bagi kasus-kasus yang jauh lebih besar dalam penegakan hukum di Indonesia.

Salah satu konsekuensinya, buronan tenar KPK, Harun Masiku, juga harus dibatalkan status tersangkanya dan harus dihentikan proses penyidikannya.

“Karena setau saya, KPK sama sekali belum pernah memanggil dan memeriksa Harun Masiku sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

Jadi sama seperti Pegi. Dinyatakan sebagai tersangka, padahal belum pernah dipanggil untuk diperiksa.” lanjut Riri.

Kalau KPK berkilah itu adalah operasi tangkap tangan, pada kenyataannya, Harun Masiku tidak berada di lokasi OTT. Jadi penetapan Harun Masiku sebagai tersangka bukan merupakan hasil OTT, tapi hasil pendalaman KPK dari berbagai alat bukti, termasuk keterangan para tersangka lain yang diciduk saat OTT.

Dan bukan cuma Harun Masiku saja, ada lagi tersangka buronan KPK, dari kasus korupsi heboh e-KTP. Dalam kasus e-KTP, ada seorang tersangka, yang sampai saat ini masih buron, belum berhasil ditangkap KPK, padahal dia adalah Direktur Utama dari perusahaan yang terlibat dalam pengadaan e-KTP.

Sejak awal kasus terkuak sampai akhirnya KPK menetapkan dia sebagai tersangka, KPK sama sekali tidak pernah memeriksa orang tersebut, karena menurut KPK dia tidak lagi berdomisili di Indonesia.

Jadi KPK menetapkan dia sebagai tersangka, tanpa pernah sekalipun memeriksa yang bersangkutan. Konsekuensinya, status tersangka dan penyidikannya harus dihentikan.

Bila masyarakat menyambut gembira putusan Pegi, maka kita pun harus rela menerima konsekuensinya.

“Kita harus bisa menerima kalau ada sekian banyak buronan yang harus digugurkan status tersangkanya, karena mereka belum pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi, KPK, atau Kejaksaan Agung.” menurut Riri yang pernah beberapa kali menjadi pengacara mantan pejabat tinggi yang semuanya mendapat vonis bebas dalam sidang Tipikor.

Riri yang juga menjabat sebagai Ketua DPN PERADI, dan Ketua Humas DPN Peradi, juga yang juga aktif di Perhimpunan Advokat Indonesia berharap untuk menghindari berbagai konsekuensi yang tidak terduga seperti ini, ada baiknya apa bila kedepannya, Mahkamah Konstitusi memanggil dan meminta pendapat pihak Polri, Kejaksaan Agung, dan PERADI. Setiap kali ada permohonan masyarakat terkait pasal-pasal dalam KUHP dan KUHAP. Karena Polri, Kejaksaan Agung, dan PERADI adalah pihak-pihak yang bekerja menjalankan KUHP dan KUHAP di lapangan.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *