Investor Kripto di Indonesia Tembus 21,37 Juta, Nilai Transaksi Capai Rp 22,24 Triliun
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa jumlah investor kripto di Indonesia terus bertumbuh hingga mencapai 21,37 juta investor pada Maret 2026. Bersamaan dengan peningkatan jumlah investor, nilai transaksi aset kripto juga mencapai Rp 22,24 triliun.
Jumlah Aset Kripto dan Izin Entitas
Friderica menjelaskan bahwa hingga Maret 2026, terdapat 1.464 aset kripto yang diperdagangkan di Indonesia. Di samping itu, OJK telah memberikan izin kepada 31 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto nasional.
“Ada 1.464 aset kripto yang diperdagangkan di Indonesia hingga Maret tahun ini,” ujarnya. Entitas yang telah mendapatkan izin tersebut termasuk bursa kripto, lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, pengelola tempat penyimpanan aset kripto, serta pedagang aset kripto.
Pertumbuhan Sektor Keuangan Digital
OJK terus memantau perkembangan industri aset digital di tengah dinamika pasar keuangan global. Langkah-langkah penguatan pengaturan dan pengawasan juga dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan sektor keuangan digital di Indonesia.
Selain aset kripto, OJK juga memperluas pengembangan produk dan layanan keuangan baru, termasuk bullion dan ETF emas sebagai bagian dari upaya pendalaman pasar keuangan domestik.
*Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.



