Di Indonesia, ekosistem aset kripto diatur sesuai dengan POJK No. 23 Tahun 2025 melalui lembaga Self-Regulatory Organization (SRO) yang terdiri dari Bursa, Kliring, dan Kustodian. SRO ini bertujuan untuk memastikan dana dan aset kripto nasabah disimpan secara terpisah dari exchange, menghindari penggunaan untuk operasional perusahaan. Industri aset kripto nasional terdiri dari PT Central Finansial X (CFX) sebagai Bursa, Kliring Komoditi Indonesia dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) sebagai penyimpanan dana rupiah dan aset kripto nasabah. Selain itu, terdapat 29 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang telah diizinkan oleh OJK, termasuk Tokocrypto sebagai platform jual-beli aset kripto. Lembaga kliring dan kustodian diawasi ketat oleh OJK serta wajib melakukan rekonsiliasi aset harian untuk menjaga keutuhan aset nasabah. Pemisahan aset, pemeriksaan rutin, dan pelaporan secara berkala diperlukan untuk meminimalkan risiko penyelewengan dana dan meningkatkan perlindungan konsumen.

