Tuesday, January 13, 2026
No menu items!
HomeberitaHakim Tipikor Tolak Eksepsi Nurhadi Eks Sekretaris MA

Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Nurhadi Eks Sekretaris MA

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan bahwa keberatan dari penasihat hukum terdakwa Nurhadi tidak dapat diterima. Selanjutnya, hakim memerintahkan jaksa KPK untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut berdasarkan surat dakwaan penuntut umum. Nurhadi didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp137 miliar dari pihak berperkara di lingkungan pengadilan. Selain itu, Nurhadi juga diduga melakukan pencucian uang sebesar Rp307 miliar dan US$50 ribu. Sebelumnya, Nurhadi menjalani hukuman penjara selama enam tahun dan diwajibkan membayar denda. Namun, tuntutan jaksa KPK terhadap uang pengganti tidak dikabulkan. Tim penyidik kembali menangkap Nurhadi untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan TPPU setelah ia selesai menjalani masa pidana sebelumnya.

Source link

BERITA TERKAIT

Paling Populer