Hakim MA Diminta Introspeksi Pasca KPK Tangkap Edy Wibowo

Hakim MA Diminta Introspeksi Pasca KPK Tangkap Edy Wibowo

KABARDPR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim yustisial Edy Wibowo sebagai tersangka terkait dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi (MA).

Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto mengaku sedih dan kecewa ketika kembali mendengar ada hakim kembali mengenakan rompi orange KPK karena perkara korupsi.

Bacaan Lainnya

“Ini merupakan satu hal menyedihkan dan juga memperihatinkan karena justru hakim-hakim ini yang seharusnya memberikan keadilan kepada masyarakat. Tapi justru mereka ini terlibat korupsi serta suap dan saya kira hakim-hakim ini haruslah melihat bahwa hakim ini merupakan pintu terakhir keadilan,” kata Wihadi kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).

Wihadi yang juga Jubir Bappilu Partai Gerindra ini pun berharap kasus dialami hakim Edy sudah mendapatkan gelar tersangka karena ulahnya itu harus menjadi bahan pertimbangan bagi semua pihak khususnya hakim sebagai orang terakhir di pengadilan agar dapat berperilaku adil serta bijaksana dan bukan justru sebagai perampok dan penerima suap.

“Jadi, saya kira introspeksi mereka (hakim) untuk bisa melihat dulu bahwa awalnya mereka adalah sebagai pemberi keadilan dan bukan sebagai penerima suap,” tegas Legislator dari Dapil Jatim IX ini.

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan jika lembaganya telah menangkap serta menahan hakim yustisial Edy Wibowo sebagai penerima suap atas penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi (MA) dengan barang bukti uang senilai Rp 3,7 miliar.

Edy diduga menerima suap itu melalui perantara pegawai negeri sipil Mahkamah Agung yakni Muhadjir Habibie (MH) dan Albasri (AB).

“Diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 Miliar kepada EW yang menjabat Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA yang diterima melalui MH dan AB sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaannya,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers Senin (19/12/2022).

Baca Artikel Lainnya di Google Berita

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Pos terkait