Federasi Buruh Migran: Pemberangkatan Non Prosedural Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah Terindikasi Dipelihara Negara

Gambar Gravatar
Pekerja Migran Indonesia (PMI) Irat Suriat (45) asal Serang-Banten. Istimewa

KABARDPR.COM, JAKARTA-Banyaknya pengaduan dan Korban yang berjatuhan salahsatunya Laporan terahir atas nama Pekerja Migran Indonesia (PMI) Irat Suriat (45) asal Serang-Banten membuat geram Federasi Buruh Migran Nusantara Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (F BUMINU SARBUMUSI).

Menurut laporan yang diterima oleh Federasi BUMINU SARBUMUSI, Irat diberangkatka melalui sponsor kampung Lia dan diserahkan kepada Ahmad Dan Cici selaku Agen di Jakarta, pada tanggal 26 Februari 2023 tiba di Riyadh Ibu Kota Arab Saudi, dijemput langsung pihak Sarikah atas nama Yusuf.

Di Sarikah tersebut Irat hanya satu malam karena besoknya di majikan pertama satu bulan dan Kembali ke sarikah, selang dua hari Irat Kembali dijemput oleh makjikan kedua selama 2 bulan, setelah itu Kembali dipulangkan ke Sarikah, Selang berapa Hari irat Kembali diambil oleh majikan yang ketiga, dimajikan ketiga inilah Irat mulai bermasalah dengan kerja yang berat ahirnya sakit gula dengan kaki bengkak, bukannya diobati Irat tetap harus kerja tanpa adanya pri kemanusiaan, karena penyakitnya bertambah menyiksa Irat minta dipulangkan.

Namun bukannya disetujui justru irat mendapat cacian bahkan mengancam akan dibuang atau dijual kepada majikan lain, sementara melapor ke pihak Agency yang di Jakarta pun tidak mendapatkan respon. Dan ahirnya pihak keluarga melalui adiknya meminta bantuan ke Federasi BUMINU SARBUMUSI.

Pemberangkatan Non Prosedural yang cenderung pada TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) masih terus marak terutama di daerah-daerang kantong PMI (Pekerja Migran Indonesia) seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung dan NTB, Pembentukan Satgas (Satuan Tugas) yang diinisiasi BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) dan saat ini diambil alih oleh kepolisian Negara seperti tidak berujung.

Penempatan ke Timur Tengah masih terus marak bahkan lebih massif yang dilakukan oleh para sindikat yang teroganisir.

Menurut Ali Nurdin Ketua Umum F-BUMINU SARBUMUSI (Federasi Buruh Migran Nusantara Sarikat Buruh Muslimin Indonesia) bahwa negara belum serius menangani persoalan ini, negara masih terpaku pada pasca kejadian atau setelah ada laporan, sementara akar persoalan dan pencegahan masih minim perhatian.

Pertama Kemiskinan, Pendidikan Rendah, konflik keluarga adalah Posisi Rentan yang mampu dimanfaatkan oleh para pelaku untuk menjerat mereka dengan iming-iming termasuk pemberian uang fee,

Kedua, Minimnya sosialisasi kepada Masyarakat yang seharusnya Tugas pemerintah Desa sesuai Mandat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 42 belum dijalankan bahkan Desa banyak yang belum tau UU tersebut dan yang lebih parah ada pejabat desa justru ikut terlibat, Ketiga.

Ketiga, persoalan regulasi yang tumpang tindih antara Kementerian Ketenaga Kerjaan dan BP2MI sehingga berakibat pada sulit dan berbelitnya untuk pemberangkatan yang resmi seperti SPSK (Sistem Penempatan Satu Kanal), sementara Arab Saudi dan Negara Timur Tengah lainnya adalah Negara Monarki dengan karakter perbudakannya yang masih kental dan sulit dirubah sehingga perlu aturan dan perjanjian yang jelas untuk bisa melindungi PMI yang bekerja disana, sementara SPSK benar-benar dianggap sudah baik walaupun masih ada kekurangan malah ditutup lagi sehingga kesempatan ini dimanfaatkan Kembali oleh para pelaku dan sindikat.

Keempat. Adanya Keterlibatan para Oknum di pemerintahan terkait. Kelima. Tidak ada tindakan Hukum yang menjerakan para Pelaku, sehingga kami anggap ketidak seriusan ini dianggap terindikasi dipelihara Nagara.

Ali Nurdin Ketua Umum F-BUMINU SARBUMUSI (Federasi Buruh Migran Nusantara Sarikat Buruh Muslimin Indonesia) berharap atas kejadian tersebut pemerintah segera melakukan perbaikan diantaranya:

  1. Momontum Kepemimpinan Nasional yang baru agar segera biasa menambah Kementerian baru yang khusus menangani Pekerja Migran Indonesia karena sektor ini adalah penyumabang Devisa Negara Terbesar kedua setelah Migas sehingga layak mendapat perhatian yang serius.
  2. Segera mengesahka RUU PPRT menjadi UU PPRT karena walau bagaimanapun 60 persen pekerja Migran Indonesia di luar Negeri adalah Pekerja Rumah Tangga sehingga sangat ironi ketika banyak pelanggaran terhadap PMI PRT justru di negara sendiri tidak mempunyai UU khusus PRT.
  3. Implementasi menyeluruh Permenaker Nomor 2 tahun 2019 tentang Desa Migran Produktif sebagai perlindungan dini (Preventif) yang telah ditandatangani oleh 8 kementerian Lembaga.
  4. Dapat Melanjutkan Kembali Program SPSK dengan terus melakukan perbaikan yang sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 291 Tahun 2018.
  5. Sosialisasi yang lebih massif terutama sosialisasi di dareah-daerah kantong Penempatan.
  6. Menindak tegas para Oknum dan pelaku Sindikat dengan hukuman yang menjerakan.
Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *