Exsekusi Putusan Pidana Oknum mantan Anggota DPRD Kota Sukabumi yang menggelapkan Mobil Lising

Gambar Gravatar

KABARDPR.COM, SUKABUMI- JPU Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi yg diwakili Jaja Subagja, SH. Sebagai penuntut dan pelaksana Exsekusi putusan Pidana Kepada awak media menyampaikan IVAN RUSVANSYAH TRISYA pelaku/debitur yang mengoper alihkan objek jaminan Fidusia tanpa seijin dan sepengetahuan PT.Mandiri Utama Finance/kreditur, perkaranya telah di putus Mahkamah Agung RI pada tanggal 14 Juni 2024 dengan amar putusan 1,3 tahun penjara kurungan, denda 10juta rupiah/subsider 1bln kurungan.

 

Bahwa pada Pengadilan Tingkat Pertama Ivan Rusvansyah divonis bebas, jaksa penuntut umum melakukan kasasi pada Mahkamah Agung, Majelis Hakim Agung berpendapat Ivan telah terbukti melakukan Tindak pidana melanggar pasal 36 jo. Pasal 23 ayat (1) UU no.42 THN 1999. Ungkap Jaja.

Selanjutnya Dasep Rahman Hakim sebagai Kuasa Hukum PT.mandiri Utama Finance mengungkapkan bahwa UU no.42 THN 1999 pasal 36 menyatakan “Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta) rupiah.”

Kami pihak kreditur berpendapat hakim agung pada mahkamah agung telah tepat dalam pertimbangannya, bahwa debitur dilarang mengalihkan/menggadaikan Objek jaminan Fidusia. Lanjut Dasep. (KI)

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *