berita

Dugaan Pelanggaran Etik dalam Kasus Andrie Yunus: Analisis Terperinci

KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik dalam Kasus Andrie Yunus

Komisi Yudisial (KY) menyatakan sedang memperhatikan dugaan pelanggaran etik yang terjadi dalam persidangan kasus penyiraman air keras yang dilakukan oleh empat tentara terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

Anggota KY, Abhan, menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk tim untuk memantau proses persidangan sejak sidang kedua pada 6 Mei lalu. Tim tersebut mencatat sejumlah peristiwa yang menjadi sorotan selama proses pemantauan.

Langkah KY dan Perhatian Terhadap Independensi Hakim

KY mengungkapkan bahwa mereka akan mendalami lebih lanjut baik secara tekstual maupun kontekstual terkait peristiwa yang terjadi dalam persidangan kasus tersebut. Meskipun demikian, KY tetap menghormati independensi hakim dalam menjalankan proses hukum.

Sementara itu, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebelumnya menyoroti proses persidangan yang dianggapnya penuh dengan sandiwara. Pengadilan Militer II-08 Jakarta mendengarkan keterangan lima saksi dari internal TNI dalam persidangan yang dianggap menguatkan bukti bahwa pengadilan militer tidak bersifat imparsial.

Penyiraman Air Keras yang Menjadi Sorotan

Andrie Yunus disiram air keras oleh empat prajurit TNI pada 12 Maret 2026 setelah mengisi siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Keempat prajurit tersebut, yaitu Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka, saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Motif dari penyiraman air keras tersebut diduga karena para terdakwa merasa tersinggung dengan tindakan Andrie Yunus yang dianggap telah melecehkan institusi TNI. Hal ini mengakibatkan para terdakwa diadili dengan dakwaan melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Source link