crypto

Dua Pemuda Rampok Kripto: Kasus Rp 142 Miliar

Kejahatan kripto seolah menjadi tren baru di tengah perkembangan teknologi. Kali ini, dua bersaudara asal Texas, AS, telah mengakui perbuatannya merampok kripto senilai lebih dari $8 juta terhadap satu keluarga di Minnesota. Mereka terancam hukuman penjara selama 20 tahun atas tindakan tersebut.

Dua Bersaudara Mengaku Bersalah

Isiah Angelo Garcia (25) dan Raymond Christian Garcia (24) mengaku bersalah atas dakwaan menganggu perdagangan dengan perampokan di hadapan Hakim Distrik AS Ann Montgomery di Minneapolis, seperti dilansir dari the block. Dalam perjalanan dari Texas ke Grant, Minnesota, mereka mengancam korban dengan senjata api, meminta akses ke akun kripto, dan berhasil mentransfer lebih dari $8 juta dalam bentuk kripto.

Modus Operandi

Pada 19 September 2025, kedua pelaku mendatangi rumah korban, mengikat korban dengan tali, dan memaksa mereka untuk mentransfer dana kripto. Bahkan salah satu korban dibawa ke pondok keluarga di Minnesota Utara untuk mengambil perangkat penyimpanan tambahan. Kejadian tragis ini berakhir ketika putra korban menelepon 911, memicu penyelidikan dan penangkapan kedua bersaudara tersebut di dekat Houston.

Source link