LIVEMinggu, 11 Oktober 2026
Ayo Dukung Produk UMKM IndonesiaKLIK DI SINI
BREAKING NEWS
Beranda›DPR›DPR Setujui Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara dalam Rapat Paripurna
DPR

DPR Setujui Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara dalam Rapat Paripurna

DPR Setujui Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara dalam Rapat Paripurna

Rapat Paripurna Ke-5 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menyetujui penjualan eks Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Ki Hajar Dewantara. Persetujuan diberikan setelah Komisi I DPR menyampaikan laporan atas rencana penjualan barang milik negara tersebut.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta. Dalam forum itu, Dasco meminta persetujuan sidang atas laporan Komisi I DPR terkait penjualan satu unit eks KRI Ki Hajar Dewantara, dan para legislator kemudian menyetujuinya.

Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menjelaskan bahwa KRI Ki Hajar Dewantara merupakan kapal buatan Yugoslavia pada 1979 dari galangan kapal di Split, yang kini masuk wilayah Kroasia. Kapal jenis korvet itu memiliki bobot 2.080 ton, panjang 96,7 meter, lebar 11,2 meter, dan kapasitas personel 118 orang.

Utut juga menyebut nilai jual kapal tersebut mencapai Rp370.620.353.400. Ia menegaskan pembahasan dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mensyaratkan persetujuan DPR jika nilai barang milik negara yang akan dipindahtangankan lebih dari Rp100 miliar.

Proses pembahasan di Komisi I

Surat presiden mengenai penjualan KRI Ki Hajar Dewantara diterima DPR pada 22 Juli 2026. Setelah itu, pimpinan DPR pada 21 Agustus 2026 menugaskan Komisi I untuk membahas rencana penjualan kapal tersebut.

Komisi I kemudian menggelar rapat kerja dengan Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, dan Panglima TNI beserta para kepala staf pada 27 Agustus 2026. Dalam rapat itu, Komisi I menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan eks KRI Ki Hajar Dewantara melalui mekanisme penjualan secara lelang.

Utut menambahkan bahwa kondisi kapal saat ini sudah separuh badannya berada di air, tepatnya di dermaga Ujung, Semampir, Surabaya, Jawa Timur. Informasi itu disampaikan sebagai bagian dari laporan Komisi I sebelum persetujuan paripurna diberikan.

Sumber: ANTARA

Penulis

Redaksi DPR

Redaksi DPR KabarDPR bertugas menyajikan pemberitaan seputar DPR RI, rapat komisi, sidang paripurna, legislasi, anggaran, fungsi pengawasan, serta aktivitas pimpinan dan anggota DPR. Setiap informasi disusun dengan mengedepankan akurasi, keberimbangan, konteks kebijakan, dan kepentingan publik.