DPR RI Sahkan UU Pemekaran Papua Barat Daya

DPR RI Sahkan UU Pemekaran Papua Barat Daya
Foto Bersama Ketua DPR RI, Puan Maharani dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Foto: Kabardpr.com/AP)

KABARDPR.COM – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru (UU DOB) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) menjadi Undang-undang.

Ketua DPR RI Puan Maharani berharap dengan di sahkannya UU Pembentukan PBD, kesejahteraan masyarakat di Bumi Cenderawasih itu semakin meningkat.

Bacaan Lainnya

Pengesahan UU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya di lakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang di gelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Puan memimpin jalannya Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 itu.

Mengawali Rapat Paripurna, Puan mengingatkan soal penyebaran Covid-19 yang kembali meningkat beberapa waktu belakangan ini. Ia pun mengimbau masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas.

“Sehingga potensi penularan menjadi berkurang dan kasus Covid-19 dapat kembali di tekan. DPR sampai saat ini masih tetap melaksanakan kegiatannya dengan menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.

DPR RI Sahkan UU Pemekaran PBD

Pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya pun di awali dengan pembacaan laporan dari pimpinan Komisi II DPR RI. Kemudian Puan Maharani meminta persetujuan dari anggota dewan.

“Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat di setujui dan di sahkan menjadi UU?,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

“Setuju,” jawab anggota DPR RI serentak sambil bertepuk tangan.

Adapun Provinsi Papua Barat Daya akan mencakup Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo. Provinsi baru ini akan memiliki ibu kota di Sorong.

Untuk di ketahui, pemekaran Provinsi Papua Barat Daya di lakukan lantaran pembangunan manusia di daerah tersebut masih tertinggal. Puan berharap pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan mempercepat pembangunan di wilayah itu.

“DPR RI berharap pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. DPR mendukung UU ini agar ada pemerataan pembangunan di Papua,” ungkapnya.

“Infrastruktur di wilayah-wilayah yang mencakup Papua Barat Daya juga harus cepat di kembangkan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan rakyat. Sehingga, indeks pembangunan manusia di provinsi ini akan lebih maju,” tambahnya.

Mantan Menko PMK ini juga mengatakan, pengesahan UU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya (PBD) akan mendukung kelancaran tahapan Pemilu Serentak 2024. Puan meminta Pemerintah cepat merampungkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) sebagai implikasi dari pembentukan sejumlah DOB Papua.

“Semoga pembentukan Provinsi baru di Papua akan meningkatkan sistem demokrasi kita dan membawa Indonesia semakin maju,” pungkasnya.

Baca Artikel Lainnya di Google Berita

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Pos terkait