DPR Minta RPP UU Kesehatan Tak Persulit Industri Hasil Tembakau

Jokowi Beberkan Alasan Larangan Penjualan Rokok Batangan Demi Kesehatan Masyarakat
Ilustrasi Rokok Batangan. (Arsip Istimewa)

KABAR DPR – Setelah disahkannya Undang-Undang Kesehatan pada 8 Agustus 2023, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) UU Kesehatan, yang mengatur tentang pengamanan zat adiktif, menjadi sorotan.

Anggota DPR RI Komisi IX, M Yahya Zaini mengatakan bahwa zat adiktif tembakau memiliki karakteristik yang berbeda dari narkotika dan minuman beralkohol.

Di Indonesia, Industri Hasil Tembakau (IHT) merupakan sektor legal yang memberikan kontribusi signifikan bagi negara, termasuk menyediakan lapangan kerja untuk sekitar 5 juta hingga 6 juta orang dan menghasilkan cukai rokok sebesar Rp 232 triliun.

“IHT adalah industri yang legal dan memiliki kontribusi besar. Tidak ada industri lain yang memiliki kontribusi sebesar IHT,” ungkap Yahya dalam keterangannya, Selasa (10/10).

Yahya berpendapat bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan potensi dan ketahanan IHT. Ia juga berharap Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak membuat peraturan yang bertentangan dengan UU Kesehatan.

Dia mengingatkan bahwa DPR sebelumnya telah memastikan tembakau tidak disamakan dengan narkotika dan alkohol dalam UU Kesehatan. Oleh karenanya, RPP yang sedang dibuat oleh pemerintah seharusnya tidak memberlakukan aturan yang terlalu ketat atau melampaui batas yang ditetapkan dalam UU.

Pemerintah saat ini sedang berupaya merampungkan RPP UU Kesehatan pada Oktober 2023. Kemenkes berencana untuk menggabungkan 108 Peraturan Pemerintah (PP) menjadi satu PP Omnibus. Dalam draft RPP yang terdiri dari 1166 pasal dan 13 bab, pengaturan terkait zat adiktif ditempatkan pada bagian kedua puluh satu, yaitu dari pasal 435 hingga 460.

Beberapa ketentuan dalam draft ini berpotensi mempengaruhi ekosistem IHT. Kemenkes memiliki kewenangan yang luas dalam mengatur zat adiktif, termasuk standarisasi kemasan, desain, ketentuan penjualan, pelarangan iklan, hingga Kawasan Tanpa Rokok. Beberapa aturan bahkan bertentangan dengan peraturan kementerian lain.

Dalam suatu public hearing yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan pada 20 September 2023, banyak kritik yang disampaikan oleh stakeholder mengenai RPP UU Kesehatan. Salah satu kritik utama adalah kurangnya kesempatan bagi pelaku industri hasil tembakau untuk memberikan masukan dalam proses penyusunan pasal-pasal terkait.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Pos terkait