DPR Minta OJK Implementasikan Komite Pengembangan Keuangan Syariah

Gambar Gravatar

KABAR DPR – Komisi Xl DPR RI meminta Otoritas Jasa Keuangan agar dapat mengimplementasikan Komite Pengembangan Keuangan Syariah. Tujuannya untuk mendorong perbaikan di perbankan Syariah.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi XI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati saat menggelar rapat kerja bersama Dewan Komisioner OJK, belum lama ini. Rapat tersebut membahas tentang road map dan anggaran OJK tahun 2023.

Bacaan Lainnya

Anis mengatakan, pembentukan komite ini merupakan implementasi dari Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Maka, OJK harus mengimplementasikannya. Apalagi, penyusunan kebijakan mengenai penguatan, konsolidasi, dan spin-off unit usaha syariah (UUS) di dalam undang-undang PPSK tidak menentukan batas waktu.

“Road map untuk penyusunan kebijakan ini diserahkan kepada OJK. Namun, dalam undang-undang menyebutkan, OJK harus membuat peraturan OJK (POJK) dalam waktu 6 bulan sejak undang-undang disahkan. Artinya spin off dari UUS menjadi Bank Umum Syariah (BUS) harus disiapkan oleh OJK baik mekanismenya maupun road map-nya pada bulan Juni ini. Kemudian dikonsultasikan kepada komisi XI,” ungkapnya dalam keterangan, Sabtu (27/5/2023).

Menurut dia, kebijakan spin off yang perlu dirumuskan OJK tersebut memiliki tantangan tersendiri. Karena kebijakannya harus betul-betul bisa menaikkan pangsa ekonomi syariah. Apalagi, komitmen OJK tentang inovasi produk, pendalaman pasar, digitalisasi Bank, dan ketahanan teknologi digital bank.

“Hal ini akan sangat baik dan kami menunggu rinciannya seperti apa,” ucap Anis.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *