DPR Apresiasi Polda Metro Akui Kesalahan Menetapkan Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka

KABARDPR.COM – Anggota Komisi III DPR mengapresiasi keputusan Polda Metro Jaya meminta maaf atas kesalahan prosedur penetapan mahasiswa UI, Hasya Attalah Syaputra (18) sebelumnya menyandang gelar tersangka sudah dicabut dan direhabilitasi oleh Polda Metro Jaya.

“Saya lihat polisi mau mendengar dan berbenah, sehingga apa yang menjadi keputusan polisi dan ada suatu hal salah mereka mau introspeksi sehingga kemudian meminta maaf karena salah menerapkan prosedur itu adalah suatu langkah yang harus kita apresiasi dari pihak kepolisian karena sebagai pihak kepolisian masih juga bisa memberikan suatu koreksi terhadap apa yang sudah diputuskan,” kata Wihadi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Bacaan Lainnya

Wihadi yang juga politikus Partai Gerindra ini menilai, Polri dibawah komando Jenderal Listyo Sigit Prabowo punya langkah berani serta maju dan mau mengkoreksi setiap tindakan yang diputuskan jajarannya.

“Ini suatu hal kemajuan dari kepolisian, dengan cara seperti ini pihak kepolisian artinya dibawah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Praboow ini menjadi suatu lembaga pengayom masyarakat dan juga menjadi lembaga polisi yang tidak kebal terhadap kritik dan masukkan,” ujar Wihadi yang juga anggota Banggar DPR RI ini.

“Sehingga apa yang sudah diputuskan salah, maka diakui salah dan meminta maaf . Saya kira ini adalah langkah positif dari pihak kepolisian,” tegas legislator dapil Jatim IX meliputi Tuban dan Bojonegoro ini.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mencabut status tersangka mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syaputra (18), korban tewas kecelakaan yang melibatkan purnawirawan Eko Setio Budi Wahono. Polda Metro Jaya menyampaikan permintaan maaf atas kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya telah melakukan evaluasi terkait kasus kecelakaan mahasiswa UI tersebut. Dari hasil evaluasi itu ditemukan beberapa ketidaksesuaian.

“Hasil evaluasi, menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagai mana yang diatur Perkap Kapolri Nomor 6 tentang penyidikan tindak pidana terkait penetapan status dan tahapan lain pada pengendara tersebut,” kata Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers, Senin 6 Februari 2023.

Oleh karena itu, Trunoyudo mengatakan pihaknya meminta maaf atas hal ini. Ia juga menyampaikan rekomendasi dari gelar perkara khusus tersebut.

“Untuk itu kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian. Langkah yang kami ambil, yaitu gelar perkara khusus dengan dua rekomendasi,” kata Trunoyudo.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Pos terkait