DPD RI: Kemenag Harus Evaluasi Kurikulum Hingga Konten Ponpes AI-Zaytun

Ilustrasi sidang DPD RI. (dok. Istimewa)

KABAR DPR – DPD RI angkat bicara terkait polemik di Pondok Pesantren Al-Zaytun yang belakang ini menjadi perbincangan. Polemik ini berawal dari adanya indikasi penistaan terhadap agama islam berkenaan dengan keyakinan yang diajarkan di Pondok Pesantren Al-Zaytun, disinyalir adanya aspek pidana yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun.

“DPD RI mengapresiasi pemerintah melalui Kemenko Polhukam RI yang saat ini telah mengambil alih penanganan polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun ini,” ucap Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono saat Sidang Paripurna ke-12 di Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat, (14/7).

Nono menambahkan bahwa DPD RI meminta pemerintah dan Polri untuk mengedepankan pendekatan yang komunikatif dialogis agar bisa mengurai permasalahan ini. “Kami juga meminta pemerintah melalui Kementerian Agama untuk melakukan evaluasi secara administratif, mulai dari kurikulum hingga konten ajaran di Pondok Pesantren Al-Zaytun,” tuturnya.

Sebagai informasi, kasus ini berkaitan dengan pernyataan kontroversial dari pimpinan Ponpes, Panji Gumilang. Kasus ini pun telah naik ke penyidikan sejak 5 Juli lalu.

Dari hasil pemeriksaan, Bareskrim Polri membantah adanya keterlibatan pejabat negara maupun mantan pejabat negara yang membekingin Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu.

Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung. Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. 

Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Pos terkait