LIVEKamis, 15 Oktober 2026
Ayo Dukung Produk UMKM IndonesiaKLIK DI SINI
BREAKING NEWS
Beranda›berita›Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 2,6 Tahun Penjara kepada Dosen Unhas dalam Kasus Mahasiswi
berita

Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 2,6 Tahun Penjara kepada Dosen Unhas dalam Kasus Mahasiswi

Terdakwa Firman Saleh dijatuhi hukuman penjara selama 2,6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi Universitas Hasanudin. Terdakwa sebelumnya adalah seorang dosen di Unhas. Majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa penjara selama 2 tahun, enam bulan, dan denda Rp 12 juta. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 6,4 juta kepada saksi korban. Kepala Bidang Humas Unhas, Ishaq Rahman mengonfirmasi bahwa Firman Saleh telah dinonaktifkan sebagai dosen Unhas sejak tahun 2025. Unhas juga telah mengajukan pemberhentian Firman Saleh sebagai dosen negeri ke Kementerian Perguruan Tinggi, Teknologi, dan Sains. Unhas mengusulkan pemberhentian sebagai ASN sejak November 2025, namun status ASN tergantung pada keputusan Kementerian.

Source link

Penulis

Redaksi berita

Akun redaksi KabarDPR untuk kategori berita.