Dito Mahendra Resmi Jadi Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal

KABAR DPR–Bareskrim Polri menetapkan Dito Sampurno atau yang biasa dikenal Dito Mahendra sebagai tersangka.

Dito ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memiliki sejumlah senjata api tanpa izin atau ilegal.

Bacaan Lainnya

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara atau ekspose terkait perkara kepemilikan senjata api ilegal oleh Dito Mahendra.

Djuhandhani mengatakan, gelar perkara dihadiri Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Divisi Hukum Polri, dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“Hari ini penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri okeh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam dan Wasidik,” ucap Djuhandhani kepada wartawan, Senin (17/4/23).

Djuhandhani menyampaikan para peserta yang ikut dalam gelar perkara sepakat untuk menaikkan status hukum Dito Mahendra menjadi tersangka.

“Peserta (gelar perkara) sepakat menaikan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka,” tegas Djuhandhani.

Sebelumnya Djuhandhani menduga Dito Mahendra bersembunyi dari pencarian penyidik. Meski, lanjutnya, status Dito masih sebagai saksi dugaan kepemilikan senpi ilegal.

“Tidak perlu kita panggil, penyidik sedang mencari yang bersangkutan dengan dilengkapi surat perintah membawa,” kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Jumat (14/4).

Adapun 9 Senjata api yang tak berizin yang dimiliki Dito yakni, pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim, tanggal 24 Maret 2023, Dito diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Pos terkait