Monday, March 16, 2026
No menu items!
HomecryptoDialog Tingkat Tinggi AS-Jepang: Regulasi Kripto & Investor Aman

Dialog Tingkat Tinggi AS-Jepang: Regulasi Kripto & Investor Aman

Sejak awal tahun, Securities and Exchange Commission (SEC) mulai mengubah pendekatannya dalam penegakan hukum terkait aset kripto. Di bawah pemerintahan baru yang menginginkan Amerika Serikat menjadi pusat kripto global, SEC beralih ke kerangka berbasis panduan yang lebih kolaboratif. Sekitar bulan Januari, SEC membatalkan sejumlah kasus penegakan hukum yang hanya terkait dengan broker-dealer atau bursa yang tidak terdaftar. Mereka juga memberikan pernyataan yang menjelaskan jalur sekuritas tokenisasi sesuai dengan aturan keterbukaan yang berlaku. Melalui GENIUS Act, keberadaan stablecoin pembayaran juga diklarifikasi bukan sebagai sekuritas, dengan pengawasan utama di bawah Office of the Comptroller of the Currency dan Federal Reserve.

Di sisi lain, Financial Services Agency (FSA) Jepang melakukan langkah besar untuk mengintegrasikan aset digital ke dalam sistem keuangan utama mereka. Lebih dari 100 kripto utama, termasuk bitcoin dan ethereum, akan dipindahkan dari kerangka Payment Services Act ke dalam Financial Instruments and Exchange Act. Hal ini akan membuat aset kripto diperlakukan seperti saham dan obligasi di Jepang. Selain itu, Jepang juga sedang mempertimbangkan reformasi dalam hal pajak kripto, dengan rencana menurunkan tarif hingga 55% menjadi tetap 20%, sejalan dengan pajak capital gain saham. Aturan larangan insider trading untuk aset kripto juga akan ditegakkan oleh Securities and Exchange Surveillance Commission.

Pertemuan SEC-FSA berikutnya dijadwalkan akan berlangsung pada musim gugur di Tokyo dan musim semi di Washington, menandai lanjutan kerja sama antara kedua negara dalam pengawasan aset digital global.

Source link

BERITA TERKAIT

Paling Populer