Di Munas KAHMI, Mahfud MD Tuding Lembaga Survei Bisa Dibeli

Di Munas KAHMI, Mahfud MD Tuding Lembaga Survei Bisa Dibeli
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat menghadiri Munas KAHMI ke-XI. (Foto: Kabardpr.com/Screenshoot YouTube - MUNAS KAHMI)

KABARDPR.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD secara terang-terangan menuding lembaga survei bisa saja di beli saat era demokrasi Indonesia dewasa ini.

Mahfud mengklaim, bahwa demokrasi Indonesia juga membuka peluang bagi setiap orang yang ingin mencalonkan diri sebagai presiden.

Bacaan Lainnya

“Sekarang sudah terbuka di tempat kita. Kita bisa memilih, mengajukan calon, bisa mencalonkan diri, bisa juga. Bisa membeli lembaga survei, bisa, bisa,” ujar Mahfud MD dalam pidatonya seperti di lihat Kabardpr.com dari kanal YouTube Munas Kahmi, Jumat (25/11/2022).

Mahfud menegaskan, bahwa saat ini bukan lagi era Orde Baru. Saat zaman orba, tidak boleh ada lembaga dan hasil survei kandidat capres.

Sebab, hasil kemenangannya sudah bisa di ketahui jauh-jauh hari.

“Zaman Orde Baru itu nggak boleh ada survei. Karena lima tahun sebelumnya sebelum pemilu hasilnya sudah ada yang menentukan presidennya,” ucap Mahfud.

Meski demikian, Mahfud menuturkan bahwa saat ini semua orang dapat saja mengeluarkan hasil survei, bahkan bisa memblinya.

Selain itu, juga bisa membayar lembaga survei untuk memunculkan namanya dalam hasil survei tertentu.

“Zaman Orde Baru gitu orang KAHMI mau bilang saya calon presiden, enggak bisa. Nggak bisa. Saya ingin jadi menteri ini, enggak bisa. Di zaman Orde Baru harus lewat satu pintu, pintu screening yang sangat mencekam. Mau sekolah saja kalau orang KAHMI dulu orang lulusan HMI gitu, dosen-dosen itu di tahan mapnya di meja. Ini HMI, ini HMI,” tukasnya.

Baca Artikel Lainnya di Google Berita

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Pos terkait