Dasco Pasang Badan untuk Korban Meikarta

KABARDPR.COM – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima audiensi korban Meikarta di ruang Pimpinan, Nusantara III, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (10/2/2023).

Kedatangan mereka untuk mengadukan nasib mereka kepada pimpinan DPR RI agar bisa menyelesaikan permasalahan yang tak kunjung tuntas.

Bacaan Lainnya

Dasco pun memastikan parlemen tak akan berhenti membela konsumen Meikarta yang dizalimi PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang. Bahkan DPR RI akan terus meminta PT MSU beriktikad baik pada para konsumen.

“Yang pertama tama ini korban sudah melakukan pelaporan di lintas di komisi yang terkait, Komisi V, VI, III, XI, dan hari ini kita mendengarkan para korban yang terzalimi oleh pengembang, dan tadi kita ambil kesimpulan bahwa hal-hal seperti ini tidak bisa dibiarkan terus dan sampai konsumen dan pembeli yang beriktikad baik,” kata Dasco usai audiensi dengan para korban Meikarta di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (10/2/2023).

Dasco menegaskan sikap DPR RI yang berada di samping para korban bukan sebagai bentuk tidak mendukung pergerakan ekonomi dan pembangunan. Keberpihakan Wakil Rakyat pada korban sebagai peringatan agar pengembang bisa bekerja dengan prinsip-prinsip yang tidak melanggar hukum.

“Kami sangat mendukung itu baik dari segi pembangunan dan investasi tapi juga kami ingin diiringi dengan langkah-langkah pengembang yang baik dan juga tidak melanggar hukum demikian,” jelasnya.

Politikus Partai Gerindra ini mengingatkan agar PT MSU tidak mengabaikan hak-hak daripada para konsumen, khususnya korban Meikarta. Apalagi, sampai menggugat para korban karena meminta haknya untuk dikembalikan.

“Jangan sampai ada orang yang mempunyai hak kemudian melakukan hak konstitusional sesuai dengan haknya kemudian dipidanakan kan begitu,” ucapnya.

Dasco menekankan agar pengembang segera komunikasi terhadap para korban Meikarta. Dia juga ingin PT MSU segera mengembalikan hak-hak para korban.

Tercatat PT MSU selaku pengembang menggugat 18 konsumen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen (PKPM) Meikarta. Gugatan perdata senilai Rp56 miliar tersebut dilayangkan lantaran para konsumen Meikarta berdemonstrasi di depan gedung DPR dan Bank Nobu pada 2022.

Dalam unjuk rasa itu, para korban meminta haknya dikembalikan PT MSU. Para korban merasa dirugikan lantaran tak kunjung mendapatkan unit apartemen padahal sudah lunas.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Pos terkait