Dampingi Pelaporan Korban Atas Dugaan Kasus Penipuan Konter Bilqis Cell, Karang Taruna Kecewa Pelayanan Polsek Labuan

KABARDPR.COM, PANDEGLANG- Dampingi para korban atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh konter Bilqis Cell yang memberikan jasa service Handphone di Labuan, Pandeglang- Banten, Ketua Karang Taruna Iding Gunandi mengaku kecewa terhadap pelayan Polsek Labuan yang tidak menerima laporan para korban.

Iding Gunadi Ketua Karang Taruna Kecamatan Pagelaran mengatakan, kecewa terkait pelayanan Polsek Labuan yang tidak mau menerima laporan para korban dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh Counter Bilqis Cell.

Bacaan Lainnya

“Saya sangat kecewa terkait pelayanan Polsek Labuan yang tidak mau menerima laporan para korban atas dugaan penipuan dan pengelapan yang dilakukan oleh Bilqis Cell”,-Ucap Iding melalui wawancaranya (8/05)

Pria biasa disapa Iding merespon terkait dari pelayanan yang diberikan oleh Polsek Labuan, ia meminta Kapolres Pandeglang untuk melakukan evaluasi pada jajaran anggota Polsek Labuan, yang dinilai tidak kooperatif dalam pelayanan terhadap masyarakat, terkhusus para korban dugaan penipuan dan penggelapan handphone oleh Counter Bilqis Cell.

“Saya akan meminta Kapolres Pandeglang untuk mengevaluasi jajaran anggota Polsek Labuan yang kami nilai tidak kooperatif dalam pelayanan terhadap masyarakat kecil, khususnya para korban dugaan penipuan dan penggelapan handphone oleh Counter Bilqis Cell”-tegas Iding,

Dengan atensi yang disampaikan Iding Gunandi selaku Ketua Karang Taruna berharap, pihak kepolisian dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan memberikan pelayanan yang adil serta merata kepada seluruh lapisan masyarakat.

Menurutnya, tidak seharusnya laporan dari masyarakat kecil diabaikan, karena hal ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Kami berharap agar kasus ini dapat segera ditindaklanjuti demi keadilan bagi para korban.

“Tidak seharusnya laporan dari para korban tidak direspon oleh pihak Polsek Labuan, karena dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Dan kami berharap agar kasus ini dapat segera ditindaklanjuti demi keadilan bagi para korban”,-ucapnya,

Sekedar informasi, berdasarkan Permensos No.25 Tahun 2019 Pasal 7 Huruf ‘f’ Tentang Advokasi Sosial Karang Taruna. Karang Taruna memiliki Fungsi Advokasi Sosial adalah upaya untuk melindungi dan membela generasi muda dan masyarakat yang dilanggar haknya. Adapun advokasi sosial yang dimaksud diberikan dalam bentuk penyadaran hak dan kewajiban, pembelaan, dan pemenuhan hak.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
1
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Pos terkait