Penyerahan Aset Eddy Tansil oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung
Jakarta, CNN Indonesia — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung telah berhasil menyerahkan sejumlah aset milik Bos PT Golden Key Group (PT GKG), Eddy Tansil, yang merupakan terpidana kasus pembobolan uang negara senilai US$430 juta atau sekitar Rp1,3 triliun. Aset tersebut termasuk uang tunai senilai Rp51,6 miliar, 20 bidang tanah, vila, dan pabrik.
Penyerahan aset tersebut dilakukan dalam acara Penyerahan Hasil Lelang BPA Fair 2026 di gedung BPA Kejaksaan pada Senin (15/6), yang dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Penelusuran Aset dan Kerjasama Intensif dengan Bank
Kepala BPA Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa mereka berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil yang mencapai Rp51.682.537.000 (51,6 miliar). Aset tersebut diperoleh melalui negosiasi intensif dengan pihak bank yang memiliki aset Eddy Tansil di bawah penguasaan mereka sebelumnya.
Penyerahan total aset Eddy Tansil yang berhasil diselamatkan mencapai Rp82.680.537.548, meliputi uang tunai, tanah, villa, dan pabrik. Aset yang kini sudah dalam penguasaan negara ini merupakan bagian dari upaya mengungkap kasus korupsi yang melibatkan Eddy Tansil.
Profil Eddy Tansil dan Kasus Pembobolan Uang Negara
Eddy Tansil menjadi sosok koruptor yang mempermalukan Indonesia dalam kasus pembobolan uang negara senilai US$430 juta pada era Orde Baru. Bersama dengan Tommy Soeharto, Eddy Tansil menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dengan cara yang ilegal.
Pada Senin, 6 Mei 1996, Eddy Tansil berhasil melarikan diri dan kabur ke luar negeri setelah merancang rencana pelariannya dengan cermat. Dia memanfaatkan situasi berobat di rumah sakit sebagai kesempatan untuk melarikan diri tanpa pengawalan yang ketat.
Upaya pengejaran terhadap Eddy Tansil dilakukan baik di tingkat nasional maupun internasional, namun hingga kini, semua upaya tersebut belum membuahkan hasil positif.
