Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan memiliki prosedur berbeda dari pajak kendaraan tahunan. Dalam proses ini, pemilik kendaraan tidak cukup hanya membawa dokumen administrasi, tetapi juga wajib menghadirkan kendaraan untuk cek fisik di Samsat.
Cek fisik menjadi bagian dari perpanjangan STNK lima tahunan untuk mencocokkan identitas kendaraan, khususnya nomor rangka dan nomor mesin, dengan data pada dokumen. Korlantas Polri menegaskan pemeriksaan itu wajib dilakukan dan merujuk pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Menurut Korlantas Polri, masa berlaku STNK adalah lima tahun dan setiap perpanjangan STNK kendaraan harus menjalani cek fisik. Karena itu, pemilik kendaraan perlu menyiapkan kendaraan sekaligus kelengkapan berkas sebelum datang ke Samsat.
Untuk pemeriksaan fisik kendaraan oleh petugas Polri dalam rangka perpanjangan STNK lima tahunan, masyarakat tidak dikenakan biaya pemeriksaan atau tarif cek fisik tersendiri. Namun, proses perpanjangan tetap tidak sepenuhnya bebas biaya karena ada kewajiban resmi lain yang harus dibayar.
Kewajiban tersebut mencakup penerbitan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta pajak kendaraan dan kewajiban lain sesuai ketentuan. Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 yang masih berlaku.
Besaran biaya perpanjangan STNK lima tahunan bergantung pada jenis kendaraan dan komponen yang dikenakan. Untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, tarif penerbitan STNK sebesar Rp100.000. Sementara itu, kendaraan roda empat atau lebih dikenakan Rp200.000.
Biaya penerbitan TNKB juga berbeda berdasarkan jenis kendaraan. Untuk roda dua atau roda tiga, tarifnya Rp60.000 per pasang. Adapun kendaraan roda empat atau lebih dikenakan Rp100.000 per pasang.
Biaya tersebut merupakan PNBP pelayanan Polri dan berbeda dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dengan demikian, biaya cek fisik tidak berdiri sebagai komponen tarif tersendiri, tetapi proses perpanjangan tetap memunculkan sejumlah kewajiban pembayaran resmi.
Sebelum mengajukan perpanjangan STNK lima tahunan, Korlantas Polri menyebut pemilik kendaraan perlu menyiapkan STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan, serta kendaraan yang akan diperpanjang untuk menjalani cek fisik. Kesuaian identitas pada dokumen juga perlu diperhatikan agar sesuai dengan data kendaraan yang didaftarkan.
Setelah cek fisik selesai, hasil pemeriksaan divalidasi sebelum pemohon melanjutkan proses pendaftaran dan pembayaran. Di Samsat, kendaraan dibawa ke lokasi cek fisik, lalu petugas memeriksa nomor rangka dan nomor mesin. Setelah itu, hasil pemeriksaan divalidasi dan pemilik kendaraan melanjutkan pendaftaran dengan menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan.
Tahap berikutnya adalah pembayaran kewajiban sesuai ketentuan. Setelah seluruh proses administrasi selesai, pemilik kendaraan dapat mengambil STNK baru sekaligus TNKB atau pelat nomor yang baru diterbitkan.
Pemilik kendaraan juga diingatkan agar membedakan biaya resmi dengan pungutan yang tidak tercantum dalam ketentuan. PNBP pelayanan Polri memiliki dasar tarif yang diatur pemerintah dan pembayarannya masuk sebagai penerimaan negara.
Jika menemukan permintaan pembayaran yang tidak jelas dasar dan rinciannya, pemohon dapat meminta penjelasan kepada petugas Samsat mengenai jenis layanan dan tarif yang dikenakan. Dengan begitu, masyarakat dapat memastikan bahwa biaya yang dibayarkan memang sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: ANTARA



