Buat Gaduh, Mahasiswa Pandeglang Desak Polsek dan Satpol PP Tutup Konter Bilqis Cell

Gambar Gravatar
Doc. BILQIS CELL, Kabupaten Pandeglang, Banten (Ali)

KABARDPR.COM, PANDEGLANG– Gerakan Mahasiswa Pandeglang Raya (Gempar) meminta Polsek Labuan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) Kab. Pandeglang menutup gerai Konter Bilqis Cell karena dianggap sudah membuat gaduh di masyarakat.

Fahmi Ubaidilah Presidium GEMPAR beralasan, banyaknya korban penipuan dan pengelapan yang dilakukan oleh gerai konter Bilqis Cell sudah tentu melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kab. Pandeglang Nomor 43 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

“Tentu selain melanggar ketentuan pidana yang berlaku, gerai konter Bilqis Cell juga telah melanggar Perda Kab. Pandeglang Nomor 43 Tahun 2016, oleh karena itu kita mendorong agar Polsek Labuan dan Satpol PP Kab. Pandeglang dapat bergerak cepat menutup gerai tersebut”,-Ucap Fahmi,

Menurut Fahmi mengungkapkan bahwa peraturan daerah (Perda) semestinya harus ditaati oleh seluruh tempat untuk mencegah kegaduhan di masyarakat yang mengacu ke arah kriminal dan menganggu ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Fahmi mengingatkan kewajiban Polsek Labuan terkhusus Satpol PP Kab. Pandeglang untuk menjalankan peraturan daerah (Perda) Nomor 43 Tahun 2016 .

“Ya tentu, kita semua wajib menaati peraturan daerah tersebut, terlebih Aparat penegak hukum dan Satpol PP Kab. Pandeglang”,-Tutup Fahmi (Ki)

Sampai berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak Polsek Labuan maupun Satpol PP Kab. Pandeglang. (*)

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
1
+1
0
+1
1
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *