LIVEMinggu, 11 Oktober 2026
Ayo Dukung Produk UMKM IndonesiaKLIK DI SINI
BREAKING NEWS
Beranda›MPR›BP dan K3 MPR bersinergi merampungkan Pokok-Pokok Haluan Negara
MPR

BP dan K3 MPR bersinergi merampungkan Pokok-Pokok Haluan Negara

BP dan K3 MPR Kolaborasi Selesaikan Pokok-Pokok Haluan Negara

Badan Pengkajian (BP) dan Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI berkolaborasi untuk menyelesaikan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Sejauh ini, kedua unsur tersebut telah menuntaskan kajian PPHN dan menghasilkan dokumen atau naskah PPHN.

Ketua BP MPR RI Yosanna H. Laoly mengatakan, persoalan yang masih tersisa adalah bentuk hukum PPHN. Opsi yang dibahas meliputi dimasukkan ke dalam UUD NRI 1945 melalui amandemen terbatas, ditetapkan dalam bentuk Ketetapan MPR, atau diatur melalui undang-undang.

Dalam siaran pers MPR RI yang diterima di Jakarta, Minggu, Yosanna menyebut dalam rapat gabungan antara pimpinan MPR, pimpinan fraksi, dan alat kelengkapan MPR beberapa waktu lalu diputuskan agar dokumen atau naskah PPHN disebarluaskan untuk mendapat masukan dari publik. Naskah itu juga telah ditayangkan di media sosial MPR RI, antara lain melalui laman mpr.go.id.

“Badan Pengkajian masih diberi waktu untuk mendalami kajian tentang PPHN sembari menampung masukan dari masyarakat,” ujarnya.

Yosanna menjelaskan, setelah masukan dari masyarakat diterima, BP MPR dan K3 MPR akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui kajian yang lebih dalam. Langkah itu antara lain dilakukan lewat kerja sama akademik, pertemuan para ahli, diskusi terpumpun atau FGD, konsultasi kelembagaan, dan konferensi nasional.

“Untuk itu kami perlu menyusun rencana kerja, sehingga kami dapat bekerja sesuai target penyelesaian PPHN pada tahun 2027,” ucapnya.

FGD bahas kolaborasi dan konferensi kebangsaan

BP MPR RI menggelar FGD dengan narasumber para pimpinan K3 MPR RI di Tangerang Selatan pada Sabtu (12/9). Kegiatan itu berfokus pada rencana kolaborasi antara kedua institusi dalam penyelesaian PPHN dan persiapan penyelenggaraan konferensi nasional atau seminar kebangsaan.

Sejumlah narasumber yang hadir dalam FGD antara lain Ketua K3 Taufik Basari dan pimpinan K3, yakni Djarot Saiful Hidayat, Rambe Kamarul Zaman, Martin Hutabarat, dan Ajiep Padindang.

Taufik Basari mengatakan MPR RI membuka partisipasi publik seluas-luasnya agar PPHN tidak dipandang sebagai produk elitis. Menurut dia, publik perlu diberi ruang untuk memberikan masukan terhadap dokumen PPHN agar menjadi diskursus yang lebih luas.

“Kami mensosialisasikan seluas-luasnya dan minta masukan dari publik terhadap dokumen PPHN tersebut sehingga PPHN menjadi diskursus publik yang masif. Dengan demikian, PPHN menjadi produk bersama,” katanya.

Sementara itu, Djarot Saiful Hidayat mengatakan BP MPR dan K3 telah melakukan kajian PPHN secara mendalam dan sudah menghasilkan naskah PPHN. Saat ini, kata dia, MPR RI menunggu tanggapan dan respons dari berbagai kalangan terhadap kajian tersebut.

“Karena itu program kegiatan terkait PPHN selanjutnya tidak dilakukan dari awal,” ujarnya.

Pandangan soal bentuk hukum PPHN

Djarot menyebut ada dua langkah yang dapat ditempuh, yakni langkah eksternal dengan melibatkan akademisi, tokoh masyarakat, anak muda, termasuk politisi, serta langkah internal berupa kesepakatan bersama untuk merumuskan dan menyepakati bentuk hukum PPHN.

Menurut dia, bentuk hukum yang paling baik bagi MPR adalah Ketetapan MPR. Ia menilai, jika PPHN diatur melalui undang-undang, maka pembahasannya akan diserahkan kepada DPR dan pemerintah.

“MPR harus berani mengeluarkan Ketetapan MPR,” ujarnya.

Adapun Martin Hutabarat cenderung memilih bentuk hukum melalui UU MPR. Menurut dia, dalam UU MPR dapat dimasukkan klausul yang memberi kewenangan kepada MPR untuk membuat Ketetapan MPR.

Martin juga menyebut Ketetapan MPR berisi nilai-nilai moral dan nilai etis yang menjadi pegangan penyelenggara negara dalam menjalankan pemerintahan.

Sementara itu, Rambe Kamarul Zaman mengungkapkan bahwa pada periode Ketua MPR Zulkifli Hasan pernah dibentuk Panitia Ad Hoc I dan Panitia Ad Hoc II untuk membahas PPHN, tetapi keduanya tidak berlanjut.

Karena itu, menurut Rambe, jika nantinya dibentuk Panitia Ad Hoc untuk penyelesaian PPHN, pengaturannya perlu dibuat lebih ketat. Ia mengusulkan agar panitia bekerja selama enam bulan dengan masukan dari Badan Pengkajian dan K3 agar PPHN dapat diselesaikan.

Rencana konferensi nasional 2026

Selain membahas PPHN, Yosanna menyampaikan BP MPR RI berencana menggelar konferensi nasional atau seminar nasional bertajuk Dialog Kebangsaan pada November 2026. Forum itu akan membahas masalah-masalah kebangsaan, termasuk PPHN.

Melalui konferensi nasional, seminar nasional, atau dialog kebangsaan tersebut, kata dia, MPR RI diharapkan dapat memberikan sumbangsih pemikiran bagi bangsa ke depan.

Sejumlah narasumber yang hadir juga mengusulkan agar konferensi itu mengundang para ahli hukum atau tata negara untuk membahas bentuk hukum dan substansi PPHN. Mereka juga mendorong pelibatan masyarakat, termasuk kalangan anak muda.

Yosanna berharap konferensi nasional itu memiliki gaung sehingga dapat terdengar oleh pemerintah.

Sumber: ANTARA

Penulis

Redaksi MPR

Redaksi MPR KabarDPR bertugas menyajikan pemberitaan seputar MPR RI, kegiatan pimpinan dan anggota MPR, sidang, konstitusi, wawasan kebangsaan, serta sosialisasi Empat Pilar. Pemberitaan disusun secara akurat, berimbang, informatif, dan berorientasi pada kepentingan publik.