Berikut Kronologi Kasus Stefanie Anak Durhaka yang Tega Penjarakan Ibu Kandung Demi Harta 

Doc. Tenggah Ibu Kusumayati, Kanan Ika Rahmawati Kuasa Hukum

KABARDPR.COM, KARAWANG- Konflik antara Stefani (38 tahun) dan keluarga sebenarnya sudah terjadi sejak ayahnya Sugianto masih Hidup. Sejak tahun 2010, Stefanie sudah tidak pernah ada komunikasi atau memberi kabar kepada keluarga, dan selama 2 (dua) tahun Stefanie tidak pernah bersilaturahmi kepada keluarga.

Hingga pada tahun 2012, pada saat kondisi ayahnya sudah sakit, Stefanie pernah datang menengok ayahnya tapi kemudian diusir oleh ayahnya. Melihat hal itu, Kusmayati sebagai ibu kandung dari Stefanie sempat mencoba melerai persoalan anak dan ayah tersebut, namun usaha ibu Kusmayati gagal. Sehingga sejak saat itu terputus komunikasi dengan Stefanie dan tidak ingin memiliki hubungan dengan keluarga lagi.

Sebelum meninggal Sugianto berpesan supaya tidak mencantumkan nama mantunya di batu nisannya. Ketika Pak Jo (Souw) Sugianto meninggal dunia pada  tanggal 6 Desember 2012. Stefanie sempat datang kepemakaman namun terjadi konflik kembali karena Stefanie marah dikarenakan di batu nisan ayahnya tidak di tuliskan nama suaminya, padahal ibu kusumayati hanya menjalankan apa yang menjadi amanat dari almarhum Sugianto. Hal ini menyulut kembali konflik antara Stefanie dengan Ibu kusumayati  dan keluarganya.

Selama pernikahannya Almarhum Sugianto dan ibu Kusumayati dikaruniai 3 (tiga) orang anak yaitu;

1.Dandy Sugianto lahir di Karawang pada tanggal 10 Mei 1983

2. Stephanie Sugianto lahir di Karawang pada tanggal 4 Juni 1986

3. Ferline Sugianto lahir di karawang pada tanggal 18 September 2023

Dan membangun bisnis bersama dengan mendirikan usaha ekpedisi PT. EKPEDISI MUATAN KAPAL LAUT BIMAJAYA MUSTIKA dengan susunan pemegang saham :

1. Sugianto  40 %

2. Kusumayati 40%

3. Budianto 20 %

Kemudian setelah 8 bulan kematian suaminya Almarhum Sugianto pada tanggal 27 Februari 2013 ibu Kusumayati menugaskan salah satu karyawannya mengurus kepada pihak Desa Nagasari, Kec. Karawang Barat- Karawang, untuk dibuatkan Surat Pernyataan dan Keterangan Ahli Waris.

karena sehubungan yang berkaitan orang yang sudah meninggal, yang kemudian oleh pihak desa dibuatkanlah surat Pernyataan dan Keterangan Ahli Waris, dengan menyatakan bahwa Ahli waris dari Sugianto adalah:

1. Kusumayati (Ibu Kandung)

2  Dandy Sugianto (Anak Pertama)

3. Stephanie Sugianto (Anak Kedua)

4. Ferline Sugianto (Anak Ketiga)

Dalam prosesnya, terjadi kendala lantaran sulitnya untuk komunikasi dengan Stefanie karena dalam pembuatan surat keterangan Ahli waris yang dibuatkan di desa perlunya tanda tangan Stafenie di surat Pernyataan dan Keterangan Ahli Waris tersebut, sehingga dengan inisiatif sendiri ibu Kusumayati menandatangani di kolom tanda tangan atas nama Stephanie supaya Stephanie tetap tercatat sebagai ahli waris dari Sugianto (justru berniat agar Stefanie tidak kehilangan haknya),

Berdasarkan Surat Mahkamah Agung RI Nomor : MA/KUMDIL/171/V/K/1991 tanggal 8 mei 1991 disebutkan bahwa “ untuk keseragaman dan pokok pangkal pada pembagian golongan kewarganegaraan, maka keterangan ahli waris untuk WNI Golongan Keturunan Tionghoa dibuat di notaris “ sehingga terhadap surat keterangan waris yang dibuatkan oleh pihak desa Nagasari, Kec. Karawang Barat tersebut secara hukum tidak berlaku dan tidak berkekuatan Hukum,

Terkait usaha PT. EKPEDISI MUATAN KAPAL LAUT BIMAJAYA MUSTIKA yang telah Ibu Kusmayati dan Almarhum Sugianto rintis bersama. untuk tujuan keberlangsungan usaha Ekpedisi dan adanya permintaan dari beberapa vendor untuk dibuatkan Akta perubahan pemegang saham baru karena telah meninggalnya Sugianto sebagai pemegang saham 40 % maka, ibu Kusmayati sebagai Direktur tanggal 4 September 2013 ibu Kusumayati berinisiatif membuat Akta Perubahan pemegang saham ( bukti T-2), Utama berinisiatif untuk melakukan perubahan pemegang saham atas nama Sugianto sebesar 40 % kepada Dandy Sugianto sedangkan saham atas nama Budianto akan di serahkan kepada Ferline Sugianto sebesar 20 %. Sedangkan nama Stephanie pada saat itu tidak di masukan sebagai pemegang saham karena khawatir sulit di hubungi ketika ada keperluan perusahaan, mengingat pada kejadian sebelumnya.

Tanpa ada niat jahat ibu Kusumayati berpikir bahwa perubahan Akta tersebut hanya formalitas untuk menjalankan roda perusahaan, karena memang faktanya pada saat ini belum ada pembagian terkait asset-asset harta warisan almarhum Sugianto kepada para ahli waris.

Dalam proses peruban tersebut melalui Notaris  Nyi Raden Kania Nursanti proses perubahan pemegang saham, Notaris meminta surat keterangan waris kepada ibu kusumayati, lalu diserahkan surat keterangan waris sebelumnya yang dibuat oleh desa Nagasari kepada Notaris dengan disertai informasi kalau surat keterangan waris tersebut tidak berlaku karena keterangan waris untuk orang tionghoa itu dibuat di Notaris, namun pihak Notaris Kania tetap menerima dan menyatakan surat keterangan waris tersebut sudah cukup lalu menjadikannya sebagai dasar peralihan saham. Tanpa ibu kusumayati mengetahui proses pembuatan akta tersebut termasuk ketika didalam Akta di sebutkan adanya kesepakatan seluruh ahli waris terhadap pembagian saham tersebut semua redaksi tersebut baru di ketahui setelah proses adanya laporan Poisi.

Bahwa pada tanggal  30 Oktober 2013 setelah dibuatkan Akta Perubahan saham kemudian dibuatkan Akta Keterangan Waris di Notaris Nyi Raden Kania Nursanti ( Bukti T-3) karena surat keterangan waris dari Desa tidak memenuhi syarat untuk pembuatan keterangan waris untuk warga Keturunan Tionghoa sehingga kemudian dibuatkanlah Keterangan waris Notaris dan nama Stephanie tetap tercantum sebagai Ahli Waris dari almarhum Sugianto.

Atas tindakannya tersebut ibu kusumayati di laporkan oleh Stefanie atas dugaan pemalsuan Surat Keterangan Waris dan menempatkan keterangan palsu terhadap Akta Otentik  di Polda Metro Jakarta. Pedahal dalam prakteknya harta harta warisan Almarhum Sugianto belum ada pembagian asset budel waris, apa yang dilakukan oleh ibu Kusumayati terhadap akta perubahan pemegang saham dilakukan untuk formalitas saja jalannya roda perusahaan karena memang belum ada juga pembagian atas deviden ataupun saham perusahaan.

Atas laporan Stefanie kepada Ibu kandungnya tersebut, selama proses pemeriksaan sudah dilakukan berkali-kali mediasi terkait pembagian harta warisan yang di minta oleh Stefanie. namun, nilai asset yang diminta sangat besar tidak sesuai dengan nilai hak waris yang jadi hak-nya Stefanie yaitu seperdelapan atau satu per delapan dari nilai asset hak waris karena harta budel waris adalah harta bersama  dengan ibu Kusumayati.

Bahkan dalam Proses mediasi ibu Kusumayati sudah meminta maaf kepada Stefanie namun diabaikan dan jika ibu Kusumayati ingin laporannya di cabut maka harus memenuhi permintaan dan tuntutan nilai asset yang diminta oleh Stefanie dengan kisaran milyaran rupiah. Padahal ibu kusumayati sudah  bersedia membagikan budel waris milik almarhum Sugianto  sedangkan asset budel waris yang atas nama ibu kusumayati tentu tidak dibagikan selama ibu Kusumayati masih hidup.

Sebagai seorang ibu tentunya kejadian ini sangatlah menyakiti hati Ibu Kusumayati karena bagaimana bisa seorang anak ingin memenjarakan ibunya hanya karena masalah harta warisan, padahal apa yang diperbuat ibu Kusumayati justru agar Stefanie tetap tercatat sebagai ahli waris ayahnya.

Stefanie sebagai anak tidak pernah membayangkan bagaimana susahnya seorang ibu ketika melahirkan , menyusui , membesarkan,  menyekolahkan bahkan ketika menikah diberi mas kawin dan rumah untuk bekal berumah tangga. Kasih seorang ibu Kusumayati malah dibalas dengan kejinya oleh Stefanie.

Yang membuat merinding bulu kuduk, Stefanie anak ke- 2 (dua) dari Ibu Kusmayati telah membuat surat kepada hakim supaya Ibunya di penjara dengan alasan untuk melindungi hak warisnya dia (Stefanie). Sungguh ini merupakan perilaku anak yang durhaka kepada ibu.

 

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Pos terkait