Beginilah Riwayat Tanah Sampalan yang Menjadi Sengketa di Kampung Sindang Desa Mekarsari, Sukabumi

KABAR DPR – Tokoh masyarakat Desa Mekarsari H.Satibi (mantan kepala desa Curug luhur priode 2013-2019) mengungkapkan bahwa tanah sampalan dikampung Sindang desa Mekarsari dari dahulukala peruntukannya sebagai tempat pangangonan/gembala warga sekitar.

“Asal mula desa Mekarsari hasil pemekaran dari desa Curug luhur, sebelum desa Mekarsari sari ini ada tanah sampalan sudah ada tercatat dalam profil desa Curug luhur THN 1997,” kata H Satibi sambil memperlihatkan buku profil desa Curug luhur yang sudah lapuk dan dimakan rayap, Senin (9/10/2023).

“Semenjak desa Curug luhur dimekarkan menjadi desa Curug luhur dan desa Mekarsari, tanah sampalan dikampung Sindang diwariskan kepada desa Mekarsari, di desa Curug luhur sudah tidak ada tanah sampalan,” tambahnya.

H.Satibi mengaku mengetahui betul seluk-beluk masalah tanah di wilayah tersebut hingga saat ini.

“Saya sebagai tokoh masyarakat mantan kepala Desa Curugluhur mengetahui betul bahwa ini tanah sampalan tanah negara bebas yang dikuasai Desa Mekarsari, oleh kades desa Mekarsari periode 2013-2019 tanah ini dibuatkan surat palsu pelepasan garapan, GG, dan riwayat warga penggarap yang dipalsukan seterusnya tiba-tiba tanah sampalan ini berubah menjadi SHGB PT. Kemilau Rejeki,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, ia mencurigai kepala desa telah memalsukan beberapa dokumen penting termasuk riwayat garapan dari tanah tersebut.

“Sudah jelas kades yang memalsukan riwayat garapan dan memalsukan suratnya sudah di penjara kenapa BPN kabupaten Sukabumi tidak juga membatalkannya. Walau bagaimanapun ini kan sudah jelas pembuatan warkah-warkahnya telah dipalsukan cacat administrasi kenapa BPN tidak membatalkan juga,” tegasnya.

Kemudian, H Satibi yang merupakan calon legislatif dari partai NasDem ini mengungkapkan juga kejanggalan pihak pengadilan dalam konstatering seharusnya berita acara itu ditulis dilaporkan apa adanya yang terjadi di lapangan.

“Kuasa Hukum Desa Mekarsari pak Dasep beberapa kali melakukan instruksi kepada Panitera untuk menuliskan bahwa PT. Kemilau rejeki tidak mampu menunjukan batas-batas tanah yang diakuinya tetapi Panitra seolah enggan menuliskan itu, walaupun pada akhirnya menuliskan juga,” jelasnya.

Oleh sebab itu, ia menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada tindakan yang bersifat adil dan tegas.

“Agenda selanjutnya saya sebagai tokoh masyarakat bersama kuasa hukum Desa Mekarsari dan ketua BPD akan mengawal terus perkara ini khususnya tindakan BPN kab. Sukabumi untuk segera membatalkan 6 SHGB PT. Kemilau Rejeki sesuai dengan putusan Pidana, begitu juga Pengadilan Negeri Cibadak untuk segera membatalkan eksekusi karena putusan pidana lebih dahulu berkekuatan hukum dari pada putusan perdata,” ucapnya.

“Allhamdulillah dalam kesempatan konstatering kemarin itu hadir juga perwakilan Komisi II DPR RI beliau memantau dan melihat teriakan rakyat, mandi darah pun saya siap untuk mempertahankan tanah desa ini,” pungkasnya.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Pos terkait