Bawaslu Membuka Lowongan Sebanyak 1.964 Formasi PPPK, Berikut Syarat dan Posisinya

Gambar Gravatar
Bawaslu Membuka Lowongan Sebanyak 1.964 Formasi PPPK, Berikut Syarat dan Posisinya
Kantor Pusat Bawaslu RI.

Persyaratan Pelamaran

A. Persyaratan Umum

Bacaan Lainnya

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Surat Keterangan Sehat Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah setempat, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman akhir);

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, wajib di lengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman akhir);

11. Bagi wanita dan pria di utamakan tidak mempunyai tato/bekas tato di tubuh/anggota badannya dan tidak mempunyai tindik/bekas tindik di anggota badan lainnya selain di
telinga, kecuali yang di sebabkan oleh ketentuan agama atau adat;

12. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan dengan alasan pribadi selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku;

13. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.50 (dua koma lima nol) dari skala 4,00 (empat koma nol nol) dengan ketentuan:

a. Lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Pusdiknakes/Lembaga
Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan;

b. Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.

14. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan paling singkat 2 (dua) tahun yang di buktikan dengan surat keterangan yang di tandatangani oleh:

a. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah;

b. Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human Resources Development), bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.

15. Masa Hubungan Perjanjian Kerja adalah 5 (lima) tahun serta dapat di perpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun sesuai jenjang jabatan.

B. Persyaratan Khusus

Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level 1 bagi pelamar jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

C. Ketentuan Bagi Pelamar Penyandang Disabilitas

1. Pelamar dapat melamar pada jabatan yang di inginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;

2. Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; dan

3. Pernyataan sebagaimana di maksud dalam angka 2, di buktikan dengan:

a. dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

b. video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan di lamar.

Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi

1. Pengumuman Seleksi: 20 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023

2. Pendaftaran Seleksi: 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023

3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 12 hingga 15 Januari 2023

4. Masa Sanggah: 16 hingga 18 Januari 2023

5. Jawab Sanggah: 19 hingga 25 Januari 2023

6. Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 26 hingga 28 Januari 2023

7. Seleksi Kompetensi: 10 Maret hingga 3 April 2023

8. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi: 9 hingga 11 April 2023

9. Masa Sanggah Hasil Seleksi Akhir: 12 hingga 14 April 2023

10. Jawab Sanggah Hasil Seleksi Akhir: 14 hingga 20 April 2023

11. Pengumuman Hasil Seleksi Akhir Pascasanggah: 27 hingga 29 April 2023

Apabila kalian berminat, kalian bisa mendaftarnya melalui https://sscasn.bkn.go.id. Sebagai informasi, jadwal pelaksanaan dapat berubah sewaktu-waktu. Perubahan jadwal dan untuk informasi lebih lanjut terkait dokumen yang di perlukan untuk melamar dapat di lihat melalui https://bawaslu.go.id.

Demikian informasi mengenai lowongan PPPK tenaga teknis di Bawaslu. Jangan sampai ketinggalan ya, Sahabat kabar DPR. Semoga bermanfaat!. Mari Mengabdi untuk negeri.

Baca Artikel Lainnya di Google Berita

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *