Bareskrim Usut Dugaan Penistaan Agama di Pondok Pesantren AI-Zaytun

Dito Mahendra Terancam Dijemput Paksa, Buntut Mangkir lagi Soal Kasus Senpi Ilegal
Ilustrasi Bareskrim Polri.

KABAR DPR – Bareskrim Polri menyatakan akan mendalami fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait Pondok Pesantren AI-Zaytun yang ramai diperbincangkan kali ini.

Dalam hal ini, kepolisian mendalami dugaan penistaan agama yang menyeret nama pengasuh ponpes tersebut, Panji Gumilang. Dalam waktu dekat, polisi akan memeriksa sejumlah saksi. 

“Selanjutnya kami akan memeriksa baik itu ahli, baik yang disampaikan dari Menteri Agama,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (27/6).

Menurutnya, penyidik saat ini masih akan mendalami apakah terdapat dugaan tindak pidana yang terjadi. Selainpemeriksaan saksi, kata dia, penyidik juga akan mengumpulkan data-data terkait.

Setleah semua proses rampung, nantinya penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan nasib kasus tersebut.

“Apakah ini unsur pidana atau tidak,” tambah dia. 

Sebagai informasi, dalam kasus ini terdapat beberapa pihak yang melaporkan Panji Gumilang. Salah satunya ialah ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung. 

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Pos terkait