Bareskrim Jerat Panji Gumilang Tersangka, Langsung Ditahan

Ilustrasi

KABAR DPR – Bareskrim Polri resmi menetapkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. 

Panji dijerat usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim selama kurang lebih 4 jam pada Selasa (1/8). 

“Hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untu kmenaikkan saudara Panji Gumilang sebagai tersangka,” kata Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan. 

Dia menyebutkan jika penyidik pun memutuskan untuk langsung menahan Panji. 

Sebagai informasi, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung. 

Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Pos terkait