Bareskrim Jerat Crazy Rich Wahyu Kenzo Sebagai Tersangka TPPU

Gambar Gravatar
Bareskrim Polri menggerebek sejumlah gudang penyimpanan pakaian bekas impor.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan (dok. Polri)

KABAR DPR – Bareskrim Polri menetapkan ‘crazy rich’ Surabaya Wahyu Kenzo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Diketahui, Kenzo juga merupakan founder dari bisnis robot trading Auto Trade Gold (ATG). 

Bacaan Lainnya

“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (30/3).

Dia menyebutkan jika penetapan status hukum Kenzo sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri berbeda dengan perkara yang ditangani oleh Polres Malang. 

Namun demikian, Whisnu belum menjelaskan lebih lanjut terkait konstruksi perkara TPPU yang dimaksud. Termasuk soal jeratan pasal yang digunakan oleh penyidik. 

“(Perkara) Tidak ditarik, sama-sama ditangani perkaranya baik di Polres Malang juga di Bareskrim,” jelas Whisnu. 

Sebelumnya, Bareskrim telah melakukan upaya penyitaan terhadap rumah mewah tiga lantai milik Kenzo di wilayah Kayutangan Heritage, Kota Malang.

Di lain sisi, Kenzo sendiri sudah menjadi tersangka dengan jeratan Pasal 115 jo Pasal 65 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdangan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.

Dalam perkara tersebut, Kenzo diduga menyebabkan kerugian mencapai Rp9 triliun dengan korban mencapai 25 ribu orang. 

Baca Artikel Lainnya di Google Berita

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *