Aset Milik Keluarga Anggota Dewan, diduga dirampas Oleh Pihak J Trust

Gambar Gravatar

KABARDPR-(BOGOR)- Priscillia Georgia kembali melakukan tuntutan kepada pihak J Trust Bank Investment di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor setelah menemukan bukti baru, terkait aset rumahnya yang disita oleh pihak J Trust Investment.

Diketahui Priscillia Georgia merupakan keluarga anggota dewan DPD RI Yorrys Raweyai yang merasa diperlakuan tidak adil setelah aset rumahnya disita oleh pihak J Trust senilai Rp.3,7Milyar.

Bacaan Lainnya

peristiwa berawal ketika Priscillia melakukan akad pada tahun 2011 dengan pihak bank Mutiara, nilai skema Cicilan Rp.21 Juta perbulan dan akad tersebut tidak melibatkan J Trust Investment didalamnya.

masalah muncul ketika Priscillia tidak mendapatkan informasi terkait pelimpahan piutangnya dari bank Mutiara kepada J Trust Investment. secara tiba-tiba dan ditagih oleh pihak J Trust yang semula piutangnya Rp.1,8 Milyar menjadi Rp.3,8 Milyar untuk minta dibayarkan secara Cash and Carry.

Dari nilai jumlah piutang Rp.1,8 Milyar Priscillia telah melakukan cicilan dengan total Rp.300 juta, dirinya menganggap tidak wajar nilai yang ditentukan oleh pihak J Trust sebesar Rp.3,7 Milyar “nah itu Sampai saat ini kami menanyakan angka itu dari mana Kok bisa nilai itu muncul” ujar Priscillia saat memberikan keterangannya kepada kabardpr.com, Selasa,(23/05).

Melalui kuasa hukumnya Ricky Wijaya kembali melakukan gugatan kepada J Trust Investment terkait kasus peralihan piutang dari bank Mutiara kepada J Trust Investment, gugatan tersebut selain dilayangkan kepada pihak J Trust sebagai tergugat 1 juga kepada Christian Billy Bukit tergugat 2 dan Sharen Fernanda selaku tergugat 3.

Gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Cibinong dengan nomor perkara 129/Pdt.G/2023/PN.Cbi, Ricky Wijaya mengatakan gugatan tersebut terkait temuan bukti baru adanya akta Cassie (pengalihan hak) Nomor 13 yang diterbitkan pada tanggal 03 Desember 2021 antara pihak J Trust Investment dan Christian Billy Bukit selaku tergugat 1 dan 2.

Selain penemuan Akta Cassie yang dibuat oleh para tergugat secara sepihak, Ricky Wijaya juga menemukan bukti adanya Akta Perjanjian Nomor 32 antara Christian Billy Bukit dan Sharen Fernanda yang dibuat tanggal 17 Desember 2021 lalu.

“Sudah cukup bukti yang jelas bahwa tergugat 1, 2 dan 3 bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan mencederai syarat sah pembuatan Akta Cassie secara sepihak,” kata Ricky Wijaya

Menurut Ricky Mekanisme dan syarat sesuai aturan yang dimuat di pasal 613 ayat 1 KUH Perdata yang didalam proses pengalihan atau Cassie harus diketahui oleh pihak debitur, dalam kasus ini pihak debitur tidak mendapatkan pemberitahuan proses pengalihan tersebut.

“memberitahukan rencana Cassie kepada pihak debitur untuk disetujui dan diakui agar pemindahan berlaku secara sah kepada debitur, maka Akta Cassie tersebut harus diberitahukan secara resmi,” jelasnnya.

Usai sidang pihak tergugat dari J Trust yang diwakili oleh Tim Legal enggan memberikan keterangan kepada wartawan terkait sidang tersebut. (Irfan)

 

 

 

 

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *